Kini Pasang PLTS Atap Bisa Dapat Insentif dari Kementrian

  • Pemberian insentif bertujuan untuk mendorong minat masyarakat untuk memasang PLTS Atap bagi kategori rumah tangga, bisnis industri skala kecil-menengah/UMKM, dan sosial (sekolah/bangunan Pendidikan, rumah sakit, rumah ibadah).
  • Ada tiga syarat dan satu kriteria yang harus dipenuhi pemohon jika ingin mengajukan permohonan insentif.
  • Insentif akan dibayarkan sekali dengan nominal yang telah ditentukan oleh kementrian jika pemohon dinyatakan lolos kriteria

Untuk mendorong penggunaan pembangkit listrik berbasis energi baru terbarukan (EBT). Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan insentif berupa voucer diskon yang akan diperoleh bagi masyarakat yang berminat memasang Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap. Program ini dinamakan Hibah Sustainable Energy Fund (SEF).

Hibiah SEF ini akan diterima oleh masyarakat setelah lolos tahap verifikasi terhadap pemenuhan persyaratan dan kriteria yang telah ditentukan oleh Kementrian ESDM. Jika masyarakat yang memenuhi persyaratan dan kriteria pembayaran insentif akan dilakukan satu kali secara penuh sesuai nilai e-voucher melalui bank transfer ke nomor rekening pemohon.

Baca Juga:


Baca Ini! Sebelum Pasang Panel Surya Sendiri

Ini Peraturan Baru,Menteri ESDM tentang PLTS Atap!


Dikutip dari detik finance, ada tiga syarat permohonan insentif yang harus dipenuhi, yaitu:

Pertama, pemohon merupakan pelanggan PLN yang akan/sedang dalam proses pemasangan PLTS atap dan belum beroperasi (belum memasang net-metering) per tanggal 1 Desember 2021.

Kedua, pemohon harus menyertakan informasi yaitu Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Induk Berusaha (NIB). Untuk satu NIK atau NIB hanya dapat mengajukan satu kali permohonan pada setiap kategori pelanggan penerima insentif PLTS Atap.

Ketiga, insentif tidak berlaku pada PLTS Atap yang dibiayai dari sumber dana pemerintah (APBN atau APBD) ataupun bantuan atau donor.

Setelah memenuhi ketiga syarat di atas, pemohon juga harus memenuhi satu kriteria untuk mendapatkan insentif, yaitu kontrak dengan Badan Usaha/EPC PLTS Atap harus terdaftar pada kategori “berizin berusaha” di kementrian ESDM.

Kemudian pemohon juga harus menunjukkan bukti persetujuan PLN, Informasi NIK/NIB, Nomor Rekening bank pelanggan PLTS Atap, Surat Laik Operasi, Surat Pernyataan Penyelesaian Pemasangan dan Pembayaran yang dikeluarkan oleh Badan Usaha serta foto PLTS Atap terpasang dengan informasi koordinat GPS.

Zonaebt.com

Renewable Conten Provider

#zonaebt #energisurya #PLTSAtap #Insentif #ESDM #InsentifPLTS #panelsurya

Editor: Riana Nurhasanah

Referensi :

https://finance.detik.com/energi/d-5936689/pasang-plts-atap-bisa-dapat-insentif-nih-simak-syaratnya/2

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

3 Comment