Energi Terbarukan di Indonesia: Peluang dan Tantangan Menuju Masa Depan Berkelanjutan

Energi Terbarukan di Indonesia: Peluang dan Tantangan Menuju Masa Depan Berkelanjutan zonaebt.com
  • Artikel membahas perjalanan perkembangan kebijakan energi dan upaya meningkatkan penggunaan energi terbarukan di Indonesia.
  • Ketidakpastian hukum dan peraturan yang tersebar menjadi hambatan. Oleh karena itu, perlu adanya penekanan pada pentingnya regulasi yang terpadu.
  • RUU Energi Terbarukan menjadi kunci dalam mencapai target energi terbarukan nasional dan membantu mengatasi hambatan regulasi.

RUU Energi Terbarukan menjadi kunci dalam mencapai target energi terbarukan nasional dan membantu mengatasi hambatan regulasi.Pada era modern ini, kebutuhan akan energi semakin meningkat seiring dengan pertumbuhan dan perkembangan nasional. Pada tahun 1981, pemerintah Indonesia mengeluarkan Kebijakan Umum Bidang Energi dengan harapan dapat meningkatkan pengelolaan energi negara. Sayangnya, kebijakan tersebut belum mampu memberikan perubahan signifikan menuju kondisi di mana sektor energi nasional dapat berkelanjutan.

Hingga saat ini, Indonesia masih bergantung pada sumber energi konvensional, sedangkan pemanfaatan energi terbarukan masih terbilang rendah. Faktor-faktor seperti masalah implementasi, kurangnya koordinasi, dan ketiadaan regulasi yang memadai, menjadi penyebab utama kendala dalam pengembangan energi terbarukan di Indonesia. Sebelum kita membahas Rancangan Undang-undang Energi Baru Terbarukan (RUU EBT), mari kita telaah latar belakang serta perkembangan kebijakan energi nasional hingga saat ini.

Kedudukan KEN, RUEN, dan RUED dalam Pengembangan Energi Terbarukan

Ilustrasi Energi Baru Terbarukan. Sumber: pexels.com

Untuk mengatasi berbagai permasalahan sektor energi di Indonesia, berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 tahun 2007 tentang Energi, pemerintah bersama DPR-RI menyusun Kebijakan Energi Nasional (KEN) sebagai panduan dalam pengelolaan energi nasional dengan prinsip berkeadilan, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan. KEN dirumuskan oleh Dewan Energi Nasional (DEN) dan ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2014.

KEN menetapkan target bahwa energi baru dan terbarukan (EBT) harus mencapai setidaknya 23% dari bauran energi primer nasional pada tahun 2025 dan 31% pada tahun 2050. Namun, pengembangan EBT di Indonesia berjalan lambat, dengan hanya 9,15% kontribusi EBT terhadap total konsumsi energi nasional pada tahun 2019. Masalah utamanya adalah kesenjangan antara kebijakan dan regulasi yang ada di Indonesia.

Undang-Undang Nomor 30 tahun 2007 juga memandatkan penyusunan Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) dan Rencana Umum Energi Daerah (RUED) hingga tahun 2050 untuk mendukung pelaksanaan KEN. RUEN menjadi kebijakan pemerintah pusat yang bersifat lintas sektor untuk mencapai kemandirian dan ketahanan energi nasional. RUEN telah ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada tahun 2017.

KEN dan RUEN juga menjadi dasar penyusunan RUED, yang merupakan kebijakan di tingkat provinsi dan kabupaten atau kota untuk mendukung pencapaian sasaran RUEN. RUED menjadi panduan pengembangan energi daerah jangka panjang dan berkelanjutan hingga tahun 2050 dan harus mendapatkan persetujuan dari DPRD.

Baca Juga



Landasan Hukum dan Proses Penyusunan Perda RUED Provinsi Tahun 2020

Energi Terbarukan di Indonesia: Peluang dan Tantangan Menuju Masa Depan Berkelanjutan zonaebt.com
Ilustrasi Energi Baru dan Terbarukan. Sumber: pexels.com

Penyusunan RUED didasarkan pada empat landasan hukum, termasuk Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007, Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan RUEN, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional, dan Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2017 tentang RUEN. Namun, hingga saat ini hanya 18 provinsi yang telah menetapkan Peraturan Daerah RUED Provinsi. Sementara 2 provinsi, yaitu Maluku dan Papua, masih dalam proses finalisasi dokumen.

Penetapan RUED Provinsi seharusnya dilakukan paling lambat satu tahun setelah RUEN ditetapkan, tetapi sejumlah provinsi belum memenuhi target ini. Kendala yang dihadapi, antara lain tahapan penyusunan yang panjang, keterlibatan banyak pemangku kepentingan, dan dampak pandemi Covid-19 yang memperlambat proses penetapan RUED Provinsi.

Penyelesaian RUED menjadi perhatian pemerintah karena RUED mengandung target dan sasaran penting untuk menjamin ketahanan energi nasional jangka panjang. RUED juga diperlukan sebagai dasar hukum untuk pengembangan energi di daerah, panduan bagi investor, roadmap, dan pencapaian target bauran energi.

Kebijakan Energi yang Memerlukan Payung Regulasi Terintegrasi

Ilustrasi Pengembangan Energi Terbarukan. Sumber: pexels.com

Regulasi energi terbarukan di Indonesia saat ini tersebar di berbagai peraturan menteri dan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi, dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 39 Tahun 2017. Namun, Indonesia belum memiliki undang-undang yang mengintegrasikan semua regulasi ini. Hal ini menciptakan ketidakpastian hukum dan politik yang menghambat pengembangan energi terbarukan di negara ini.

Undang-undang energi terbarukan yang terintegrasi dapat menjadi payung bagi semua regulasi yang ada, membantu mengatasi kesenjangan antara kebijakan dan regulasi, serta mendukung pencapaian target bauran energi nasional. Di beberapa negara lain, regulasi energi terbarukan yang terintegrasi telah terbukti berhasil mengoptimalkan pengembangan energi terbarukan. Negara-negara seperti Australia, Jepang, Tiongkok, Sri Lanka, Mongolia, Filipina, Korea Selatan, Pakistan, dan Malaysia telah memiliki undang-undang semacam itu.

Rencana Undang-Undang (RUU) Energi Baru Terbarukan di Indonesia telah dimasukkan dalam Program Legislatif Nasional (PROLEGNAS), prioritas DPR 2020-2024. Saat ini, RUU Energi Baru Terbarukan sedang dalam tahap penyusunan oleh Komisi VII di DPR. RUU ini diharapkan dapat menjadi payung regulasi yang mendukung keberhasilan implementasi kebijakan energi nasional sehingga Indonesia dapat mencapai target 23% bauran energi terbarukan pada tahun 2025.

Baca Juga



Perkembangan kebijakan energi dan posisi energi terbarukan di Indonesia merupakan topik yang sangat penting. Meskipun telah ada upaya untuk mengatasi kendala dalam pengembangan energi terbarukan, masih banyak tantangan yang harus dihadapi. Integrasi regulasi energi terbarukan, penyelesaian RUED, dan penyusunan RUU Energi Baru Terbarukan menjadi langkah penting untuk mencapai target bauran energi terbarukan nasional.

Indonesia harus terus berupaya memperbaiki regulasi, meningkatkan koordinasi antarinstansi, dan mendorong partisipasi aktif dari semua pemangku kepentingan. Hanya dengan upaya bersama dan regulasi yang terintegrasi, Indonesia dapat menjadi pemimpin dalam pengembangan energi terbarukan dan berkontribusi pada keberlanjutan lingkungan global.

#zonaebt #serbaterbarukan #ebtheroes

Editor: Rewinur Alifianda Hera Umarul

Referensi:

[1] Perkembangan Bauran Energi Primer Nasional Tahun 2015-2019

[2] Dewan Energi Nasional Sosialisasikan Rancangan Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) Di Bappenas

[3] DEN Resmikan Pengawasan Pelaksanaan Rencana Umum Energi Daerah Provinsi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *