Motor & Sepeda Listrik di Indonesia: Perbedaan, Harga, dan Regulasi

  • Motor dan sepeda listrik semakin digemari masyarakat Indonesia. Hal ini menandakan perubahan signifikan menuju transportasi yang lebih ramah lingkungan.
  • Berbagai pilihan motor dan sepeda listrik memungkinkan konsumen untuk menyesuaikan pilihan dengan anggaran mereka.
  • Komitmen pemerintah dalam mendukung kendaraan listrik tercermin dalam regulasi yang mengatur penggunaannya.

Motor listrik dan sepeda listrik kini semakin populer di kalangan masyarakat Indonesia. Tren ini didorong oleh dukungan pemerintah melalui Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2019 tentang percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle). 

Saat ini, jumlah motor listrik di Indonesia diperkirakan telah mencapai 130.000 unit. Artinya, jumlah tersebut meningkat tajam dari semula ratusan unit pada tahun 2020. Sementara itu, sepeda listrik menunjukkan dominasi dengan jumlah pengguna sekitar 75-85% lebih banyak dibandingkan motor listrik.

Kepopuleran penggunaan sepeda dan motor listrik menandakan perubahan signifikan menuju transportasi yang lebih ramah lingkungan.

Baca juga



Perbedaan Utama Motor Listrik dan Sepeda Listrik

Ilustrasi Perbedaan Motor Listrik dan Sepeda Listrik. Sumber: id.pinterest.com

Motor listrik dibuat menyerupai motor tradisional. Namun, yang membedakan adalah sumber tenaga utamanya. Sudah jelas bahwa sumber tenaga utama motor listrik adalah listrik yang berfungsi menggantikan mesin pembakaran internal.

Sementara itu, sepeda listrik adalah sepeda konvensional yang dilengkapi dengan motor listrik terintegrasi. Sepeda ini dirancang untuk membantu pengayuhan. Bukan sepenuhnya menggantikan tenaga pengendara. Selain itu, sepeda listrik memiliki desain yang ringan dan fleksibel sehingga memungkinkan pengguna untuk mencapai kecepatan tertentu dengan bantuan tuas gas.

Meskipun memiliki keistimewaan masing-masing, dapat disimpulkan bahwa sepeda listrik lebih ramah lingkungan dan ideal untuk perjalanan santai, sedangkan motor listrik menawarkan pengalaman berkendara yang lebih lama.

Perbandingan Harga Motor Listrik dan Sepeda Listrik

Ilustrasi Harga Kendaraan Listrik. Sumber: webuyyourbike.co.uk

Motor listrik di Indonesia umumnya memiliki harga yang lebih mahal dibandingkan sepeda listrik. Motor listrik dibanderol mulai dari Rp10.000.000 hingga lebih dari Rp20.000.000 sedangkan motor listrik menawarkan harga yang lebih terjangkau. Misalnya, brand GT2 dengan harga Rp9.000.000, Selis Eagle Prix seharga Rp14.000.000, serta Elvindo dengan dua model seharga Rp13.000.000-Rp13.500.000.

Sebaliknya, sepeda listrik hadir dengan pilihan yang lebih ekonomis. Dengan harga berkisar kurang dari Rp10.000.000 hingga kurang dari Rp5.000.000 saja. Beberapa pilihan sepeda listrik yang dapat dibeli dengan harga kurang dari Rp5.000.000di antaranya sepeda listrik Celcius Tomax 1.0, AVR 773 Avenger, Selis Emoped Mandalika, dan Exotic Groza MX.

Beragam pilihan ini memungkinkan konsumen untuk menyesuaikan pilihan sesuai dengan anggaran mereka dan menjadikan kendaraan listrik sebagai alternatif hemat untuk transportasi ramah lingkungan.

Perbedaan Motor Listrik dan Sepeda Listrik dari Segi Regulasi

Ilustrasi STNK dan BPKB. Sumber: www.itworks.id

Motor listrik diwajibkan memiliki STNK. Meskipun tidak disebutkan secara eksplisit dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang motor listrik, kendaraan bermotor yang terdaftar di jalan raya (termasuk motor listrik) tetap diwajibkan untuk memiliki STNK dan BPKB sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Nantinya, terdapat kolom khusus yang menunjukkan kapasitas daya listrik motor tersebut (dalam kWh).

Sebagian besar produsen motor listrik kini menawarkan paket pembelian On The Road (OTR). Maksudnya, kendaraan sudah dilengkapi dengan STNK, BPKB, dan dokumen lainnya. Hal ini memungkinkan pemilik kendaraan untuk langsung menggunakannya tanpa perlu mengurus dokumen tambahan.

Sebaliknya, sepeda listrik memang dirancang mirip dengan motor, tetapi sepeda listrik memiliki keunggulan praktis karena tidak memerlukan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan uji tipe kendaraan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020, tidak secara eksplisit disebutkan bahwa sepeda listrik tidak memerlukan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) maupun Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Hal tersebut karena sepeda listrik dikategorikan sebagai kendaraan ringan dengan kecepatan terbatas sehingga tidak diwajibkan memiliki STNK dan BPKB.

Selain itu, banyak produsen yang cenderung menjual sepeda listrik karena tidak terikat kewajiban. Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan tidak perlu menyertakan Nomor Identitas Kendaraan (NIK) dalam pembeliannya, menjadikannya pilihan yang lebih sederhana dari segi administrasi.

Baca juga



Dengan memahami perbedaan antara motor listrik dan sepeda listrik, baik dari segi harga maupun regulasi yang berlaku, Sobat EBT Heroes dapat mengetahui peran penting Indonesia dalam mendukung pengembangan kendaraan listrik yang ramah lingkungan. Kesadaran akan berbagai pilihan kendaraan listrik yang tersedia memberi peluang bagi masyarakat untuk lebih terlibat dalam gerakan global menuju pengurangan emisi karbon.

#zonaebt #sebarterbarukan #ebtheroes

Editor: Aghnia Tazqiah

Referensi:

[1] Rekomendasi sepeda listrik dengan harga di bawah Rp5 juta

[2] Daftar Motor Listrik Murah Tak Sampai Rp 15 Juta di Indonesia, Ada Apa Saja?

[3] E-Cycle vs Electric Motorcycle Detailed Comparison, Find Which One is Best

[4] Alasan Sepeda Listrik Tidak Punya STNK dan BPKB

[5] Ini ketentuan kendaraan bermotor penggerak listrik

[6] Ternyata Motor Listrik Kalah Pamor dari Sepeda Listrik, Mengapa?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

3 Comment