
- Batas kapasitas pemasangan PLTS Atap resmi dihapus, peluang pemasangan jadi lebih luas.
- Skema jual-beli listrik (net metering) dihilangkan, konsumen hanya bisa mengurangi tagihan listrik bulan berikutnya.
- Regulasi terbaru diharapkan mempercepat pertumbuhan energi surya di masyarakat Indonesia.
Bayangkan rumah Sobat EBT Heroes bisa menghasilkan listrik sendiri dari sinar matahari, bahkan berpotensi mengurangi tagihan PLN hingga nol rupiah. Impian ini kini semakin nyata setelah pemerintah merevolusi aturan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap melalui serangkaian regulasi progresif.
Namun, di balik kemudahan yang ditawarkan, terdapat lima peraturan krusial yang wajib dipahami setiap warga Indonesia yang ingin “memanen” energi matahari di atap rumahnya. Kelima regulasi ini tidak hanya mengatur aspek teknis, tetapi juga menentukan seberapa besar keuntungan finansial yang bisa diraih dari investasi panel surya Anda. Berikut adalah kelima tersebut:
Baca juga:
- PLN & ACWA Power Bersinergi, Kembangkan PLTS Saguling
- Mengenal PLTS IKN Menuju Kota Ramah Lingkungan
Permen ESDM No. 2 Tahun 2024

Regulasi terbaru yang paling signifikan adalah Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap yang Terhubung pada Jaringan Tenaga Listrik. Peraturan ini ditandatangani pada 29 Januari 2024 dan menggantikan Permen ESDM No. 26 Tahun 2021.
Inovasi terpenting dalam regulasi ini adalah penghapusan batasan kapasitas pemasangan PLTS Atap yang sebelumnya dibatasi maksimal 100% dari daya terpasang PLN. Kini, kapasitas pemasangan ditentukan berdasarkan ketersediaan kuota PLN dalam sistem clustering. Perubahan ini diharapkan dapat mempercepat adopsi energi surya di kalangan masyarakat.
Namun, regulasi terbaru ini juga menghilangkan skema jual-beli listrik (net metering) yang sebelumnya memungkinkan konsumen menjual kelebihan listrik ke PLN. Kini sistem berubah menjadi net offsetting di mana kelebihan produksi listrik hanya bisa digunakan untuk mengurangi tagihan listrik bulan berikutnya.
Permen ESDM No. 26 Tahun 2021

Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang ESDM yang ditekan pada 13 Agustus 2021 sebelumnya menjadi rujukan utama yang memberikan terobosan penting dalam dunia PLTS Atap Indonesia. Regulasi ini memperkenalkan sistem ekspor-impor listrik yang memungkinkan pelanggan menjual 100% produksi listrik PLTS Atap mereka ke PLN, dengan kelebihan energi yang diekspor bisa mengurangi tagihan listrik pelanggan secara signifikan. Kapasitas PLTS Atap dalam regulasi ini dibatasi maksimal 100% dari daya terpasang pelanggan dengan tujuan menjaga stabilitas jaringan listrik, sementara perhitungan energi listrik dilakukan setiap bulan berdasarkan selisih antara nilai kWh impor dari PLN dengan nilai kWh ekspor ke PLN.
Sistem net metering ini memberikan fleksibilitas bagi konsumen untuk mengoptimalkan penggunaan energi surya dan memperoleh keuntungan finansial yang menarik. Meskipun memberikan insentif yang menggiurkan bagi konsumen, regulasi ini akhirnya dicabut dan digantikan oleh Permen ESDM No. 2 Tahun 2024 karena dianggap terlalu memberatkan PLN dari sisi finansial dan teknis, terutama dengan semakin banyaknya konsumen yang memasang PLTS Atap dan menjual kelebihan listrik mereka.
PP No. 14 Tahun 2012

Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik menjadi fondasi hukum yang kokoh mengatur aspek bisnis dan operasional dalam sektor kelistrikan, termasuk pengembangan PLTS Atap skala rumah tangga maupun komersial. Regulasi ini memberikan framework komprehensif bagi pelaku usaha untuk berpartisipasi dalam penyediaan tenaga listrik nasional, mencakup prosedur perizinan usaha penyediaan tenaga listrik dengan syarat-syarat teknis, administratif, dan finansial yang harus dipenuhi oleh pengembang PLTS Atap. PP ini juga menetapkan standar teknis untuk integrasi pembangkit listrik dengan jaringan distribusi PLN, memastikan keamanan dan stabilitas sistem kelistrikan nasional, serta menjadi dasar penetapan mekanisme tarif listrik dan kompensasi bagi pembangkit listrik swasta, termasuk PLTS Atap yang terhubung ke jaringan PLN.
Permen ESDM No. 49 Tahun 2018

Peraturan Menteri ESDM Nomor 49 Tahun 2018 tentang Penggunaan PLTS Atap oleh Konsumen PLN merupakan regulasi pionir yang membuka jalan bagi adopsi energi surya di Indonesia dan memiliki peran historis yang tidak dapat diabaikan. Regulasi ini menjadi pintu gerbang pertama bagi konsumen PLN untuk memasang sistem PLTS Atap, dan sejak diberlakukan tahun 2018, jumlah pelanggan PLTS Atap meningkat drastis dari hanya 609 pelanggan menjadi 4.262 pelanggan pada tahun 2021, menunjukkan antusiasme masyarakat yang tinggi terhadap energi terbarukan. Permen ini memperkenalkan konsep net metering pertama kali di Indonesia, di mana konsumen bisa menjual kelebihan listrik yang dihasilkan PLTS Atap mereka kembali ke jaringan PLN dan mendapat kompensasi finansial yang menarik.
Regulasi ini juga menetapkan standar teknis minimal untuk instalasi PLTS Atap, termasuk persyaratan peralatan, sistem proteksi, dan prosedur commissioning yang harus dipenuhi untuk menjamin keamanan dan kualitas instalasi. Permen ESDM No. 49 Tahun 2018 juga mengatur prosedur permohonan, pemeriksaan, dan persetujuan pemasangan PLTS Atap oleh konsumen PLN, memberikan kepastian hukum bagi investasi energi surya dan menjadi fondasi bagi regulasi-regulasi selanjutnya. Meskipun akhirnya dicabut oleh Permen ESDM No. 26/2021, regulasi ini telah berhasil membuktikan potensi besar PLTS Atap di Indonesia dan mengawali era baru pemanfaatan energi surya di tanah air.
Permen ESDM No. 12 Tahun 2019

Peraturan Menteri ESDM Nomor 12 Tahun 2019 tentang Kapasitas Pembangkit Tenaga Listrik untuk Kepentingan Sendiri yang Dilaksanakan Berdasarkan Izin Operasi mengatur aspek teknis dan administratif yang lebih spesifik terkait operasional pembangkit listrik skala kecil dan menengah. Regulasi ini secara jelas mendefinisikan pembangkit listrik untuk kepentingan sendiri, termasuk PLTS Atap yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan listrik sendiri tanpa dijual ke pihak lain, memberikan kejelasan hukum mengenai klasifikasi dan status operasional sistem PLTS Atap. Permen ini menetapkan kriteria dan prosedur untuk mendapatkan izin operasi pembangkit listrik skala tertentu, memberikan panduan yang jelas bagi pemilik PLTS Atap mengenai kewajiban perizinan mereka berdasarkan kapasitas dan kompleksitas sistem yang dipasang.
Baca juga:
- Mengenal Tempat Sampah Pintar (SmartBin) IoT Bertenaga Surya
- Yuk, Kenali Apa Saja Alat Ukur Untuk Teknisi Panel Surya!
Bagi Sobat EBT Hereos dan Masyarakat yang berminat memasang PLTS Atap disarankan untuk memahami kelima regulasi ini secara mendalam guna memastikan compliance dengan peraturan yang berlaku dan memaksimalkan manfaat dari investasi energi surya mereka, terutama dengan mempertimbangkan perubahan-perubahan signifikan dalam regulasi terbaru yang dapat mempengaruhi perhitungan ekonomis dan teknis instalasi PLTS Atap.
#zonaebt #sebarterbarukan #EBTheroes
Referensi:
[1] Aturan Terbaru PLTS Atap Terbit, Kini Kapasitas Pemasangan Tidak Dibatasi
[3] Mengenal Aturan Baru PLTS Atap.
[4] Revisi Permen ESDM PLTS Atap, Skema Jual Beli Listrik Dihapuskan.