
- Landasan yuridis sebagai salah satu dasar dari muatan RUU EBT
- Landasan yuridis untuk menjawab persoalan hukum yang ada
- Aturan tentang EBT masih bersifat umum dan tersebar di berbagai peraturan
Pemerintah dengan DPR hingga saat ini masih berupaya untuk merampungkan RUU EBT, dalam melakukan suatu peraturan seperti Undang-Undang dibutuhkan suatu rancangan terlebih dahulu yang selanjutnya disebut Rancangan Undang-Undang (RUU).
RUU didalamnya memuat mengenai berbagai aspek, salah satu nya adalah landasan yuridis. Landasan yuridis berisikan mengenai alasan atau dasar pertimbangan yang menggambarkan jika aturan yang dibentuk untuk mengatasi permasalahan hukum salah satunya mengisi kekosongan hukum guna menciptakan kepastian hukum dan rasa keadilan dimasyarakat.
Baca Juga:
- KTT G20 Momentum Percepatan Transisi Energi
- Masa Depan, Arah Kebijakan, dan Strategi Pemerintah Menangani Energi Air
Pembahasan lebih rinci mengenai persoalan hukum yang menjadi dasar adanya landasan yuridis adalah terdapat suatu peraturan namun atau norma namun sudah ketinggalan jika disandingkan dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat, norma yang tidak harmonis, dan termasuk jenis peraturan yang sifatnya lebih rendah dari undang-undang sehingga daya berlakunya lemah.
Secara rinci pembahasan mengenai landasan yuridis dari RUU EBT dijelaskan pada Naskah Akademik RUU tentang Energi Baru dan Terbarukan (EBT). Landasan yuridis dari persoalan hukum di bidang EBT adalah, terhadap peraturan perundang-undangan yang saat ini mengatur mengenai EBT masih tersebar di dalam berbagai peraturan.
Untuk saat ini aturan atau regulasi yang diterbitkan oleh Pemerintah terkait EBT sering mengalami perubahan yang berimplikasi tidak dapatnya dijadikan landasan hukum yang kuat dan menjamin kepastian hukum.
Terhadap aturan-aturan mengenai EBT yang masih tersebar dalam berbagai peraturan adalah seperti UU No 30 Tahun 2007 tentang Energi, UU No 30 Tahun 2009 tentang ketenagalistrikan dan UU No 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi, dalam pembahasan mengenai aturan EBT masih merujuk kepada berbagai aturan tersebut yang sifatnya masih terlalu umum untuk mengatur mengenai EBT.
Baca Juga:
- Sumatera Barat kembali meraih penghargaan Kategori Daerah Mengoptimalkan Penggunaan Energi Baru Terbarukan
- PERAN ASPEK HUKUM UNTUK PERCEPATAN TRANSISI ENERGI
Dikarenakan hal tersebut maka dibutuhkan suatu peraturan secara khusus dalam suatu produk hukum Undang-Undang untuk mengatur secara komperhensif mengenai EBT yang dapat dijadikan acuan terhadap peraturan dibawah perundang-undangan dan menciptakan suatu kepastian hukum didalamnya.
Referensi:
(1) Arti Landasan Filosofis, Sosiologis, dan Yuridis
(2) Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Energi Baru dan Terbarukan