- Kendaraan Listrik sudah memenuhi Indonesia untuk melakukan transformasi dari kendaraan konvensional menjadi kendaraan listrik.
- jika ingin membeli kendaraan listrik, cara mendapatkannya tidak hanya dengan cara cash atau tunai, melainkan bisa membeli dengan cara kredit.
- Salah satu alasan mengapa kendaraan listrik bisa dibeli dengan cara kredit atau cicilan karena tren elektrifikasi yang sudah mulai diminati oleh banyak masyarakat.
Kendaraan Listrik sudah memenuhi Indonesia untuk melakukan transformasi dari kendaraan konvensional menjadi kendaraan listrik.
Kini sudah ada beberapa merek kendaraan listrik mobil dan motor yang sudah mulai banyak memperkenalkan kendaraan listrik yang mereka buat untuk diperjualbelikan.
Jika ingin membeli kendaraan listrik, cara mendapatkannya tidak hanya dengan cara cash atau tunai, melainkan bisa membeli dengan cara kredit.
Adira Finance selaku lembaga pembiayaan di bawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga telah memiliki program untuk pembiayaan mobil dan motor listrik.
Baca Juga:
- Google Maps Hadirkan Fitur Baru Untuk Cari Lokasi SPKLU
- Melihat Zero DSR, Motor Polisi untuk KTT G20 di Bali
“Tentu saja kita sudah mempersiapkan juga, kita mengetahui bagaimana pemerintah sangat men-support electric vehicle (EV) yang ada di Indonesia,” ujar Harry Latif, Direktur Portofolio Adira Finance, dalam konferensi virtual (19/8/2021).
Salah satu alasan mengapa kendaraan listrik bisa dibeli dengan cara kredit atau cicilan karena tren elektrifikasi yang sudah mulai diminati oleh banyak masyarakat.
Berbagai perusahaan pembiayaan juga sudah mulai banyak membuka peluang untuk bisa mencicil kendaraan listrik. Apa saja syarat kredit kendaraan listrik?
Menurut perusahaan pembiayaan, tidak ada perbedaan syarat cicilan untuk membeli kendaraan konvensional dan kendaraan listrik.
Baca Juga:
Tetapi kedepannya bisa saja ada aturan khusus yang mengatur pembelian kendaraan listrik dengan cara cicilan atau kredit.
Pada umumnya syarat pembelian kredit sepeda motor maupun mobil adalah sebagai berikut;
- Fotocopy KTP (Suami/Istri)
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
- Fotocopy PBB rumah, akta jual beli, atau sertifikat rumah
- Fotocopy slip gaji
- Fotocopy rekening 3 bulan terakhir
- Fotocopy NPWP
Syarat kredit seperti di atas umumnya masih berlaku hingga saat ini di berbagai perusahaan pembiayaan di Indonesia.
Dapatkan Motor dan sepeda listrik terbaru dan modern dengan klik disini
Referensi:
[1] Mobil dan Motor Listrik Bisa Dicicil, Gimana Syarat Kreditnya?
[2] Asyik Nih, Mau Punya Motor Listrik Udah Bisa Lewat Kredit
2 Comment
Can you be more specific about the content of your article? After reading it, I still have some doubts. Hope you can help me.
Can you be more specific about the content of your article? After reading it, I still have some doubts. Hope you can help me.