HEMAT BIAYA PAKAI MOBIL LISTRIK, INVESTASI TERBAIK KEDEPANNYA

  • Indonesia dapat menghemat biaya BBM sebesar Rp. 3,5 Triliun diprediksi bila target kendaraan listrik di tahun 2025 mencapai 400 ribu unit yang dikalkulasi dapat mengurangi gas emisi karbon sebesar 1,4 juta ton
  • Pemerintah berupaya menggerakkan dan mendorong Industri Kecil Menengah (IKM) otomotif sebagai penghasil komponen kendaraan yang ikut berkontribusi pengembangan industri mobil listrik didukung oleh Agen Pemegang Merek (APM)
  • Kemenperin terus berkoordinasi secara intensif dengan kementerian dan lembaga lainnya tentang investasi, insentif, penyediaan infrastruktur Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU)

Masyarakat Indonesia, sebenarnya sampai saat ini masih awam pengetahuanya terkait kendaraan listrik atau Electric Vehicle (EV) apalagi mobil listrik. Biaya yang cukup mahal menyebabkan masih sedikitnya masyarakat yang mau menggunakan mobil listrik. Perlu diketahui, kendaraan-kendaraan listrik yang digalakkan oleh pemerintah dan komunitas memberikan investasi kedepannya untuk energi bersih terbebas dari gas emisi karbon.  

Investasi yang dapat diperoleh dari penggunaan kendaraan listrik hemat dalam berkendara, kita tidak perlu mengeluarkan uang untuk mengisi minyak cukup dengan mengisi baterai dengan cara melakukan charge ataupun dapat di stasiun pengisian baterai yang telah difasilitasi oleh pemerintah. Pengisian di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) atau Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU) tidak mengeluarkan biaya lebih banyak dibandingkan pengisian minyak. Pemeliharaan mesin mobil listrik dalam jangka menengah hingga jangka panjang pun lebih murah hemat dan tidak terlalu banyak perbaikan besar dibandingkan kendaraan berbahan minyak.


Baca juga:


Indonesia dapat menghemat biaya BBM sebesar Rp. 3,5 Triliun diprediksi bila target kendaraan listrik di tahun 2025 mencapai 400 ribu unit yang dikalkulasi dapat mengurangi gas emisi karbon sebesar 1,4 juta ton. Dengan banyaknya gerakan pengguna kendaraan listrik dapat menghemat Bahan Bakar Minyak (BBM) hingga 800 juta liter atau sekitar 5 juta barel, yang dikonversi mencapai sekitar US$ 251 juta atau setara dengan Rp 3,59 Triliun.

Dalam ambisi pemerintah untuk mengurangi gas emisi karbon, saatnya lebih memperkenalkan pada masyarakat bahwa kendaraan listrik merupakan kendaraan yang ramah lingkungan. Terdapat Peraturan Presiden (Perpres) 55 tahun 2019 tentang percepatan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBL-BB) untuk transportasi jalan. Pengembangan KBL-BB mendukung pengurangan karbon dalam sektor transportasi, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyusun peta jalan atau roadmap industri otomotif secara keseluruhan, yang terkait kendaraan bermotor listrik.

Peta jalan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian nomor 27 tahun 2020 yaitu tentang Spesifikasi, Peta Jalan Pengembangan, dan Ketentuan Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle).

Dalam peraturan Menteri Perindustrian memaparkan bahwa, di tahun 2025 pemerintah menargetkan 20% dari total unit kendaraan roda empat atau lebih yang ramah lingkungan Low Carbon Emission Vehicle (LCEV) termasuk pengembangan KBL-BB. Pada tahun 2030 pengguna kendaraan listrik sudah meningkat ditargetkan 25% sudah terdapat 600.000 unit dari total produksi sebanyak 3 juta unit.

Kebijakan dalam pengembangan KBL-BB, pemerintah berupaya menggerakkan dan mendorong Industri Kecil Menengah (IKM) otomotif sebagai penghasil komponen kendaraan yang ikut berkontribusi pengembangan industri mobil listrik didukung oleh Agen Pemegang Merek (APM). 


Baca juga:


Ambisi pemerintah dalam menargetkan kendaraan listrik memiliki dukungan oleh perusahaan-perusahaan swasta yang ikut berkontribusi untuk mengembangkan kendaraan listrik termasuk mobil listrik di Indonesia. Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin, yakni Bapak Taufiek Bawazier mengatakan bahwa, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus berkoordinasi secara intensif dengan kementerian dan lembaga lainnya. Pembahasan berkaitan dengan investasi, insentif, penyediaan infrastruktur Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU), koordinasi dengan PT. PLN (Persero) dalam pengaturan tarif tenaga listrik. Serta, pemerintah akan memberikan keringanan pajak bagi pengguna kendaraan listrik di Indonesia.

Sehingga, sudah saatnya masyarakat menyadari bahwa bumi kita sudah tua dan mau tidak mau dunia mengarah pada transisi energi termasuk dalam sektor transportasi, demi mewujudkan energi bersih dan bebas emisi karbon. 

zonaebt.com

Renewable Content Provider

#zonaebt #sebarterbarukan #Mobillistrik #EV #Kemenperin 

Editor : Bunga Pertiwi

Referensi:

https://oto.detik.com/mobil/d-5479016/pakai-mobil-listrik-indonesia-bisa-hemat-bbm-rp-35-t

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *