
- Sepeda listrik (e-bike) adalah kendaraan listrik roda dua yang digerakkan oleh baterai dan motor listrik sebagai alat bantu gerak.
- Penggunaannya diatur dalam Permenhub No. 45 Tahun 2020, termasuk ketentuan keselamatan, usia minimal, dan area operasional.
- Meskipun bukan kendaraan bermotor, pelanggaran aturan sepeda listrik tetap dapat dikenai sanksi berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas.
Sepeda listrik kini semakin populer di kalangan masyarakat Indonesia. Bahkan, kendaraan ini telah mendominasi pasar kendaraan listrik, dengan jumlah pengguna sekitar 75–85 persen lebih banyak dibandingkan motor listrik. Kepopuleran sepeda listrik menunjukkan adanya perubahan signifikan menuju moda transportasi yang lebih ramah lingkungan.
Menariknya, pengguna sepeda listrik tidak hanya berasal dari kalangan orang tua, tetapi juga banyak digunakan oleh pelajar tingkat SD hingga SMP. Meski begitu, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui bahwa sepeda listrik memiliki aturan operasional tersendiri.
Yuk, simak artikel ini untuk mengetahui lebih lanjut mengenai aturan penggunaan sepeda listrik!
Baca Juga
- Motor & Sepeda Listrik di Indonesia: Perbedaan, Harga, dan Regulasi
- Peluang Kredit Karbon Mobil Listrik: Belajar dari Inisiatif BYD
Apa itu Sepeda Listrik?
Sepeda listrik atau e-bike merupakan salah satu jenis kendaraan listrik roda dua yang digerakkan oleh baterai dan motor listrik sebagai alat bantu gerak. Sumber energinya berasal dari baterai isi ulang. Komponen utama sepeda listrik meliputi baterai dan pengisi daya (charger), dinamo, pengendali (controller) untuk mengatur kecepatan, panel display, dan tuas gas (handle gas).
Meskipun demikian, sepeda listrik juga dilengkapi dengan pedal sehingga tetap dapat dikayuh layaknya sepeda biasa. Kehadiran sistem pedal ini memungkinkan pengguna bersepeda seperti biasa, namun dengan bantuan dorongan motor listrik yang meringankan kayuhan. Sepeda listrik digolongkan sebagai kendaraan ramah lingkungan karena tidak menghasilkan emisi gas buang seperti kendaraan bermotor, yang umumnya mengeluarkan HC (hidrokarbon) sebesar 3,57 g/km, CO (karbon monoksida) 3,15 g/km, CO₂ 1,82 g/km, dan NOx (nitrogen oksida) sebesar 2,29 g/km.
Meski menggunakan baterai dan motor listrik, sepeda listrik tidak dapat disamakan kedudukannya dengan motor listrik. Lantas, bagaimana sebenarnya aturan penggunaan sepeda listrik di Indonesia?
Bagaimana Aturan Sepeda Listrik di Indonesia?

Peraturan penggunaan sepeda listrik di Indonesia telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.
Adapun aturan keselamatan sepeda listrik meliputi:
- Lampu utama;
- Alat pemantul cahaya (reflector) atau lampu posisi belakang;
- Sistem rem yang berfungsi dengan baik;
- Alat pemantul cahaya di sisi kiri dan kanan;
- Klakson atau bel;
- Kecepatan maksimal 25 km/jam.
Penggunaan sepeda listrik oleh remaja usia 12–15 tahun wajib didampingi oleh orang dewasa. Selain itu, beberapa ketentuan lain yang harus diperhatikan oleh setiap pengguna sepeda listrik, antara lain:
- Menggunakan helm;
- Usia pengguna minimal 12 tahun;
- Tidak diperbolehkan mengangkut penumpang, kecuali jika sepeda listrik dilengkapi dengan tempat duduk tambahan;
- Tidak diperbolehkan memodifikasi daya motor untuk meningkatkan kecepatan;
- Memahami dan mematuhi tata cara berlalu lintas, termasuk:
- Berkendara secara tertib dengan memperhatikan keselamatan pengguna jalan lain;
- Memberikan prioritas kepada pejalan kaki;
- Menjaga jarak aman dengan pengguna jalan lain;
- Mengendarai sepeda dengan penuh konsentrasi.
Di Mana Saja Sepeda Listrik Diperbolehkan Beroperasi?

Selain aturan keselamatan, ketentuan mengenai lajur operasional sepeda listrik juga telah diatur dalam peraturan yang sama. Sepeda listrik hanya diperbolehkan beroperasi di lajur khusus dan kawasan tertentu. Lajur khusus adalah lajur sepeda atau lajur lain yang secara khusus disediakan untuk Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik. Sementara itu, kawasan tertentu mencakup:
- Permukiman;
- Jalan yang ditetapkan untuk hari bebas kendaraan bermotor (car free day);
- Kawasan wisata;
- Area sekitar sarana angkutan umum massal sebagai bagian dari sistem transportasi terintegrasi;
- Kawasan perkantoran;
- Area di luar jalan umum.
Apabila lajur khusus tidak tersedia, sepeda listrik dapat dioperasikan di trotoar yang memiliki kapasitas memadai artinya masih dapat menampung pejalan kaki dan kendaraan tertentu dengan tetap memperhatikan keselamatan pejalan kaki. Dengan demikian, sepeda listrik tidak diperbolehkan melintas di jalan umum atau jalan raya, karena penggunaannya dibatasi pada lajur khusus, kawasan tertentu, atau trotoar dengan syarat tertentu.
Sanksi atas Pelanggaran Ketentuan Penggunaan Sepeda Listrik
Secara hukum, sepeda listrik memang tidak tergolong sebagai kendaraan bermotor, namun pelanggaran dalam penggunaannya tetap dapat dikenai sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Beberapa pasal yang dapat dikenakan kepada pengguna sepeda listrik yang melanggar aturan, antara lain:
- Pasal 105: Pengguna jalan wajib bertindak tertib dan menjaga keselamatan;
- Pasal 106 ayat (1): Setiap orang yang mengemudikan kendaraan wajib melakukannya dengan penuh konsentrasi;
- Pasal 299: Mengenai sanksi terhadap pengendara yang tidak memenuhi ketentuan teknis dan keselamatan.
Sanksi yang dapat diterapkan meliputi:
- Teguran lisan;
- Penyitaan kendaraan;
- Denda administratif.
Selain itu, beberapa daerah juga memberlakukan aturan tambahan melalui Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Walikota (Perwali).
Baca Juga
- Mengenal Pikap Listrik: Keunggulan, Tantangan, dan Inovasi Lokal
- Mobil Listrik Mini Dilirik? Simak Kekurangan dan Keunggalannya!
Sepeda listrik merupakan alternatif kendaraan yang ramah lingkungan dan semakin diminati masyarakat. Namun, agar penggunaannya lebih aman dan nyaman, sangat penting untuk menaati peraturan yang berlaku. Aturan dibuat bukan untuk membatasi, melainkan untuk melindungi keselamatan pengendara dan pengguna jalan lainnya. Yuk, gunakan sepeda listrik dengan bijak untuk mendukung terciptanya lingkungan yang lebih hijau dan tertib!
#zonaebt #EBTHeroes #Sebarterbarukan
Editor : Alfidah Dara Mukti
Referensi
[1] Bolehkah Mengendarai Sepeda Listrik di Jalan Raya?
[3] DIMANA SEBENARNYA SEPEDA LISTRIK BOLEH DIGUNAKAN?
[5] Sepeda Listrik Kian Marak, Kasat Lantas Imbau Tidak Digunakan di Jalan Raya