Bagaimana Regulasi Kendaraan Listrik di Indonesia?

  • Pemerintah mendorong penggunaan kendaran listrik
  • Regulasi pemerintah terkait kendaraan listrik
  • Kerjasama antara pemerintah dan masyarakat untuk mendorong penggunaan energi baru terbarukan

Pemerintah sedang gencar-gencarnya mempromosikan dan mensosialisasikan mengenai kendaraan listrik sebagai kendaraan masa depan, serta mendorong pembuatan kendaraan listrik dalam negeri. Hal ini bukan tanpa alasan, sebab kendaraan listrik lebih ramah lingkungan dan diharapkan pada tahun 2060 Indonesia sudah mencapai zero emission.

Penggunaan kendaraan listrik juga mampu berkontribusi dalam penanganan perubahan iklim yang terus memburuk. Selain itu penggunaan kendaraan listrik dapat mengurangi penggunaan bahan bakar minyak, sebab bahan bakar ini sifatnya adalah energi tidak terbarukan dan dapat habis di kemudian hari.

Oleh karenanya, mulai banyak masyarakat yang  beralih menggunakan kendaraan listrik. Untuk anak muda sendiri, banyak dari mereka yang gemar menggunakan skuter ataupun otopet  listrik. Tentu saja ini menjadi angin segar untuk Indonesia mengenai peningkatan penggunaan energi baru terbarukan di kehidupan sehari-hari.

Baca Juga:



Namun, masih banyak juga masyarakat yang bertanya-tanya dan ragu untuk menggunakan kendaraan listrik. Banyak dari masyarakat yang mempertanyakan regulasi mengenai kendaran listrik. Apakah boleh menggunakan kendaraan listrik di jalan besar? Apakah kendaraan listrik dikenakan pajak?

Presiden sendiri telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang  Percepatan Program Kendaraan Bemotor Litsrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehice/BEV) untuk transportasi jalan. Peraturan ini menjadi payung hukum kendaraan listrik di Indonesia.

Lalu ada juga Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Dalam peraturan ini terdapat ketentuan baru soal PPnBM, dimana dalam pengenaan PPnBM berdasarkan emisi gas yang dihasilkan kendaraan. Tentu saja hal ini sangat menguntungkan bagi pengguna kendaraan listrik

Ada juga regulasi yang diterbitkan oleh  Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, yaitu Peraturan Menteri Perhubungan No 44 Tahun 2020 tentang Pengujian Tipe Fisik dan Peraturan Menteri Perhubungan No 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik. Kendaraan yang disebut di peraturan ini tidak saja hanya motor dan mobil listrik, namun juga sepeda listrik, skuter listrik, sepeda roda satu, otopet listrik, serta haveboard.

Baca Juga:



Melihat pemerintah yang sudah menyiapkan berbagai regulasi mengenai kendaraan listrik dan di beberapa regulasinya bahkan ada yang menguntungkan pengguna kendaraan listrik, diharapkan masyarakat tidak lagi ragu untuk beralih memakai kendaraan litrik untuk kehidupan sehari-hari.

Untuk menyosong  lingkungan  masa depan Indonesia yang baik, maka diperlukan kerja sama antara pemerintah dan masyarakat untuk mendorong penggunaan energi baru terbarukan sebagai sumber daya utama.

zonaebt.com

Renewable Content Provider

#zonaebt #sebarterbarukan #EV #Regulasi

Referensi:

https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20201022122004-384-561475/7-regulasi-yang-bikin-kendaraan-listrik-ngebut-di-indonesia

http://dephub.go.id/post/read/kemenhub-terbitkan-regulasi-kendaraan-bermotor-listrik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *