
- Harga listrik PSEL ditetapkan sebesar US$ 20 sen per kWh untuk meningkatkan kelayakan ekonomi proyek pembangkit listrik tenaga sampah di Indonesia.
- Tarif listrik PSEL berada di atas BPP PLN, sehingga pemerintah menyiapkan skema subsidi guna menutup selisih harga jual listrik.
- Kepastian harga listrik PSEL diharapkan mempercepat pembangunan PLTSa di 34 kabupaten/kota sebagai solusi krisis sampah dan dekarbonisasi perkotaan.
Sobat EBT Heroes! Upaya mengatasi krisis sampah perkotaan sekaligus mendorong transisi energi bersih di Indonesia memasuki babak baru. Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menetapkan tarif jual beli listrik dari Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) atau PSEL sebesar US$ 20 sen per kilowatt hour (kWh). Kebijakan ini menjadi sinyal kuat bahwa pemanfaatan sampah sebagai sumber energi kini diposisikan sebagai bagian penting dari strategi dekarbonisasi nasional.
Penetapan harga tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, yang menegaskan bahwa kebijakan tarif ini dirancang untuk menarik minat investor sekaligus menjawab persoalan sampah yang kian mendesak di berbagai daerah. Pemerintah saat ini menargetkan pengembangan proyek waste to energy (WTE) di 34 kabupaten/kota prioritas di Indonesia.
Mengapa Harga Listrik PSEL Lebih Tinggi?
Jika dibandingkan dengan pembangkit listrik konvensional, harga listrik dari PSEL memang relatif lebih tinggi. Tarif US$ 20 sen per kWh bahkan disebut berada di atas Biaya Pokok Penyediaan (BPP) listrik PT PLN (Persero). Namun, tingginya harga ini tidak muncul tanpa alasan.
Teknologi PSEL tidak hanya menghasilkan listrik, tetapi juga mencakup biaya pengolahan sampah, pengendalian emisi, pengelolaan residu, serta aspek lingkungan dan sosial. Artinya, listrik dari sampah bukan sekadar komoditas energi, melainkan bagian dari solusi pengelolaan lingkungan perkotaan yang kompleks.
Pemerintah pun menyadari adanya selisih antara harga jual listrik PLTSa dan kemampuan bayar PLN. Untuk itu, mekanisme subsidi akan disiapkan guna menutup perbedaan tersebut. Subsidi ini akan dihitung berdasarkan kapasitas pembangkit, BPP PLN, serta struktur biaya proyek secara keseluruhan.
PSEL sebagai Instrumen Dekarbonisasi Perkotaan

Dalam konteks transisi energi, PSEL memiliki posisi yang unik. Berbeda dengan energi terbarukan lain seperti surya atau angin, PSEL berangkat dari masalah perkotaan yang nyata, yakni timbulan sampah harian yang terus meningkat. Sampah organik yang dibiarkan menumpuk di TPA berpotensi menghasilkan gas metana, salah satu gas rumah kaca dengan daya rusak tinggi.
Dengan PSEL, sampah tidak lagi semata-mata dipandang sebagai limbah, melainkan sebagai sumber daya energi. Pengolahan sampah secara terkontrol melalui teknologi seperti insinerasi, RDF, atau gasifikasi dapat mengurangi volume sampah sekaligus menekan emisi dari pengelolaan konvensional.
Baca Juga:
- Alur Pengelolaan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) dan Skema Off-taker di Indonesia
- Sebaran 4 Lokasi PLTSa di Wilayah Jakarta
Target Operasi dan Tantangan Implementasi
Pemerintah bersama Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara telah memetakan 34 daerah prioritas yang dinilai siap untuk pengembangan PLTSa. Jika seluruh proses berjalan sesuai rencana, groundbreaking proyek ditargetkan mulai pertengahan 2026, dengan operasi komersial paling cepat pada 2027.
Meski demikian, pengembangan PSEL tidak lepas dari tantangan. Kesiapan lahan, kepastian pasokan sampah, skema pembiayaan, hingga penerimaan masyarakat menjadi faktor krusial yang menentukan keberhasilan proyek. Oleh karena itu, kebijakan tarif listrik ini dapat dilihat sebagai salah satu upaya pemerintah untuk mengurangi risiko investasi dan mempercepat realisasi proyek.
Menuju Kota yang Lebih Bersih dan Berkelanjutan
Penetapan harga listrik PSEL sebesar 20 sen dolar per kWh menandai komitmen pemerintah dalam mendorong solusi energi yang terintegrasi dengan pengelolaan lingkungan. Bagi kota-kota besar yang menghadapi keterbatasan lahan TPA, PSEL menawarkan jalan tengah antara kebutuhan energi, pengurangan sampah, dan target penurunan emisi.
Ke depan, keberhasilan PSEL tidak hanya diukur dari berapa besar listrik yang dihasilkan, tetapi juga dari sejauh mana teknologi ini mampu meningkatkan kualitas lingkungan dan tata kelola perkotaan. Dengan kebijakan yang tepat dan dukungan publik yang kuat, PSEL berpotensi menjadi bagian penting dari transformasi energi dan lingkungan di Indonesia.
ZE Talk ZONAEBT Bahas PSEL

Dalam upaya meningkatkan pemahaman publik terkait Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL), ZONAEBT akan menyelenggarakan ZE Talk bertema “Mengenal PSEL: Dari Sampah Menjadi Energi Listrik” pada Senin, 9 Februari 2026. Diskusi ini akan menghadirkan Akbar Pandu Wijaksono, Process Engineer di PLTSa Merah Putih Bantar Gebang, sebagai pembicara utama.
Melalui forum ini, PSEL akan dibahas secara menyeluruh, mulai dari urgensinya dalam menjawab persoalan sampah perkotaan dan meningkatnya kebutuhan energi, hingga peran strategis PSEL dalam mendukung transisi energi nasional. Berbagai teknologi pengolahan sampah seperti Refuse Derived Fuel (RDF), insinerasi, gasifikasi, serta pendekatan teknologi lainnya juga akan menjadi bagian dari pembahasan.
Selain itu, ZE Talk ini akan mengupas alur kerja PSEL secara utuh, dari tahap pengolahan sampah hingga konversinya menjadi energi listrik. Aspek pengendalian emisi, dampak lingkungan, tantangan sosial seperti penerimaan masyarakat, serta peluang pengembangan PSEL di masa depan akan turut didiskusikan.
Melalui diskusi ini, ZONAEBT berharap dapat memperluas ruang dialog publik mengenai potensi pengelolaan sampah sebagai bagian dari solusi energi dan upaya mitigasi perubahan iklim di Indonesia. Informasi lebih lanjut terkait pelaksanaan dan pendaftaran acara dapat diikuti melalui akun Instagram resmi ZONAEBT.
#zonaebt #EBTHeroes #Sebarterbarukan #PSEL
Sumber:
[1] Harga Listrik dari Pembangkit Sampah Ditetapkan 20 Sen Dolar/kWh