Strategi Pemerintah Indonesia dalam Mengatasi Tantangan dan Kegagalan CCS di Masa Depan

Carbon Capture Storage. Sumber: www.freepik.com
  • Kebijakan dan undang-undang memberikan landasan regulasi yang kuat bagi penerapan CCS di Indonesia.
  • Pemerintah Indonesia telah mengambil langkah strategis untuk mempercepat penerapan teknologi CCS dengan mendirikan ICCSC.
  • Investasi dan kerjasama.

Pemerintah Indonesia mempunyai rencana strategis untuk mengatasi potensi kekurangan dalam penerapan teknologi penangkapan dan penyimpanan karbon di masa depan, dengan fokus pada beberapa bidang utama:

  1. Undang-undang terkait CCS Diterbitkan oleh pemerintah yang berbeda. Peraturan perundang-undangan yang mendukung pengembangan CCS, antara lain UU Menteri ESDM No. 2 Tahun 2023 dan Keputusan Presiden No. 14 Tahun 2024. Hal ini memberikan landasan regulasi yang kuat bagi penerapan CCS di Indonesia.
  2. Pemerintah Indonesia telah mengambil langkah strategis untuk mempercepat penerapan teknologi CCS dengan mendirikan ICCSC. ICCSC bertujuan menjadikan Indonesia sebagai pusat CCS regional, dengan fokus pada inovasi dan kolaborasi untuk mengembangkan solusi CCS yang efektif.
  3. Investasi dan kerja sama: Pemerintah berupaya menarik investasi dalam proyek-proyek CCS, yang bertujuan untuk melaksanakan 15 proyek CCS pada tahun 2030. Kerja sama internasional: Indonesia bermaksud untuk memperkuat kerja sama internasional di bidang CCS, yang diharapkan dapat memberikan pengetahuan dan teknologi baru yang diperlukan untuk keberhasilan implementasi.

Pemerintah Indonesia sedang mengembangkan kerangka hukum CCS untuk mendukung pengurangan emisi gas rumah kaca dan menjadikan Indonesia sebagai pusat CCS di Asia Tenggara. Beberapa langkah yang dilakukan:

  1. Seluruh Regulasi: Kementerian Energi dan Mineral (KESDM) sedang membuat regulasi terkait kegiatan CCS di luar sektor migas untuk menjamin legalitas bagi investor dan beradaptasi dengan implementasinya CCS dari berbagai sektor industri.
  2. Perundang-undangan Presiden: Rancangan undang-undang CCS presiden akan mencakup persetujuan untuk eksplorasi, penggunaan dan penyimpanan CO2, serta mekanisme penyimpanan yang aman dan terukur. Tujuannya adalah untuk memperluas penerapan CCS, termasuk pengangkutan CO2 lintas batas.
  3. Kelompok Kerja: Pemerintah telah membentuk kelompok untuk mempelajari kapasitas penyimpanan CO2 di reservoir minyak dan gas serta air asin untuk meningkatkan kapasitas penyimpanan yang ada.
  4. Kolaborasi tim: Untuk mempercepat implementasi CCS, diperlukan kolaborasi antara berbagai departemen dan lembaga untuk memastikan koordinasi semua aspek mulai dari pengembangan hingga pekerjaan implementasi.
  5. Belajar dari Pengalaman Internasional: Indonesia bermaksud belajar dari kebijakan CCS negara-negara seperti Amerika Serikat yang telah berhasil menerapkan teknologi tersebut dan memiliki banyak insentif bagi sektor swasta.

Baca Juga:



Pembentukan Indonesia Carbon Capture and Storage Center (ICCSC): Langkah Strategis Pemerintah dalam Percepatan Teknologi CCS di Indonesia

ICCSC. Sumber: www.iccscenter.com

Pemerintah Indonesia telah mendirikan ICCSC untuk mempercepat penerapan teknologi penangkapan dan penyimpanan karbon di lapangan. Berikut beberapa poin utama terkait struktur dan tujuan ICCSC:

  1. Visi dan Misi: ICCSC bertujuan menjadikan Indonesia sebagai hub CCS di kawasan Asia Pasifik dan memanfaatkan potensi lahan dan geologi penyimpanan CO2. Dengan kapasitas penyimpanan 80-100 Gigaton, ICCSC berkomitmen untuk mempercepat transisi energi dan mendukung mitigasi perubahan iklim.
  2. Kolaborasi multi-sektor: ICCSC menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, sektor swasta, akademisi dan masyarakat untuk mendorong penerapan CCS. Termasuk bekerja sama dengan perusahaan besar seperti PT Pertamina dan ExxonMobil untuk membangun proyek CCS.
  3. Forum Internasional: ICCSC telah menyelenggarakan Forum Internasional dan Indonesia CCS 2023, sebuah program bagi para pemangku kepentingan untuk berbagi pengetahuan dan pengalaman dalam penerapan CCS. Forum ini diharapkan dapat mempererat hubungan dan kerja sama antar berbagai pemangku kepentingan.
  4. Dukungan hukum: Pemerintah berencana memperkuat kerangka hukum CCS, termasuk undang-undang tentang izin eksplorasi dan penyimpanan karbon. Hal ini dilakukan dengan tujuan untuk menciptakan kepastian hukum bagi investor dan memfasilitasi pelaksanaan proyek CCS.
  5. Tantangan ke Depan: Meskipun memiliki potensi, ICCSC juga menunjukkan tantangan dalam penerapan CCS, termasuk masalah peraturan, transfer karbon dan kebutuhan akan teknologi yang baik di tingkat industri.

Baca Juga:



Fokus Investasi dan Kolaborasi Pemerintah Indonesia dalam Pengembangan Teknologi CCS untuk Mencapai Target NZE

NZE. Sumber: www.kliklegal.com

Investasi dan kerja sama Pemerintah Indonesia fokus pada investasi dan kerja sama pengembangan teknologi penangkapan dan penyimpanan karbon untuk mencapai tujuan nihil emisi (NZE) pada tahun 2060. Kegiatan yang telah dilakukan adalah sebagai berikut:
1. Kerjasama Internasional: PT Pertamina (Persero) telah menjalin kerjasama dengan kurang lebih 15 perusahaan energi global, termasuk ExxonMobil, akan melakukan penelitian bersama mengenai pengembangan CCS. Hal ini termasuk rencana pengeboran di Cekungan Sunda yang baru untuk menilai kapasitas penyimpanan CO2.

  1. Dukungan Pemerintah: Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Investasi mendorong inovasi dan investasi di CCS. Mereka menyadari bahwa dukungan hukum dan politik sangat penting untuk menarik investasi dan menjamin keberhasilan proyek CCS.
  2. Potensi Ekonomi: Indonesia memiliki potensi penyimpanan CO2 yang besar, diperkirakan mencapai 400 gigaton, yang dapat memberikan peluang bisnis dan investasi. Menteri Koordinator Luhut B. Panjaitan berkata bahwa Investasi global di CCS telah mencapai $6,4 miliar, dan Indonesia siap berpartisipasi dalam pertumbuhan industri rendah karbon.
  3. Pusat Inovasi CCS: ICCSC bertujuan untuk mengembangkan solusi inovatif dan mendorong kerja sama antara pemerintah, sektor swasta, dan lembaga pendidikan untuk menggunakan teknologi CCS.
  4. Tantangan dan solusi: Meski memiliki banyak potensi, namun pemerintah menyadari tantangan terkait perencanaan, infrastruktur, dan pendanaan yang perlu diatasi melalui kerja sama sektoral agar CCS dapat dilaksanakan secara efektif.

Melalui langkah-langkah ini, pemerintah berharap dapat mengatasi tantangan saat ini dan mendorong pengembangan CCS yang efektif di Indonesia. ICCSC akan menjadi katalisator pengembangan CCS di Indonesia dan mendukung pencapaian tujuan nol emisi pada tahun 2060. Pemerintah berharap dapat memanfaatkan potensi CCS untuk mengurangi emisi karbon dan mendukung transisi menuju perekonomian yang lebih berkelanjutan.

#ZonaEBT #EBTHeroes #SebarTerbarukan

Editor: Savira Oktavia

Referensi:

[1] Kuatkan Kerangka Peraturan CCS, Indonesia Optimis Jadi CCS Hub Asia Tenggara

[2] Dukung Pengembangan CCS/CCUS di ASEAN, Indonesia Perlu Percepat Implementasi CCS Hub

[3] Indonesia Carbon Capture and Storage Center (ICCSC)

[4] Pemerintah Indonesia Mendorong Inovasi dan Kerjasama dalam Penerapan CCS

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *