7 Arah Utama Kebijakan Energi Nasional PP 40 Tahun 2025

Arah utama Kebijakan Energi Nasional dalam PP 40 Tahun 2025, foto: Pushep
  1. PP 40 Tahun 2025 tentang Kebijakan Energi Nasional menjadi pedoman baru pengelolaan energi Indonesia menuju ketahanan dan kemandirian energi.
  2. Target bauran energi baru terbarukan (EBT) ditetapkan 19–23% pada 2030 dan meningkat hingga 70–72% pada 2060.
  3. Transisi energi nasional diarahkan untuk mencapai puncak emisi 2035 dan net zero emission 2060 melalui penguatan EBT, pendanaan, dan kerja sama internasional.

Sobat EBT Heroes! Arah kebijakan energi nasional kini memasuki babak baru. Pemerintah resmi menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 2025 tentang Kebijakan Energi Nasional (KEN) sebagai pedoman utama pengelolaan energi Indonesia ke depan.

Regulasi ini menggantikan aturan sebelumnya, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014, sekaligus menjadi fondasi baru dalam memperkuat ketahanan energi, mempercepat pemanfaatan energi baru terbarukan (EBT), dan mengurangi ketergantungan pada energi fosil.

KEN bukan sekadar berbicara tentang pasokan energi. Lebih dari itu, KEN 2025 menyiapkan masa depan energi Indonesia yang terencana, berkelanjutan, dan berkeadilan dengan prinsip dari masyarakat, oleh masyarakat, untuk Indonesia.

Baca Juga:



Apa Itu PP 40 Tahun 2025 tentang Kebijakan Energi Nasional?

Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2025 merupakan regulasi terbaru yang menjadi arah strategis pengelolaan energi nasional.

Melalui kebijakan ini, pemerintah mengatur secara komprehensif:

  • Penyediaan energi nasional
  • Pemanfaatan energi di berbagai sektor
  • Ketahanan dan cadangan energi nasional
  • Prinsip pengelolaan energi yang terencana, berkelanjutan, dan berkeadilan

Artinya, energi tidak lagi hanya dipandang sebagai komoditas, tetapi sebagai fondasi pembangunan nasional dan instrumen kedaulatan bangsa.

Kenapa Kebijakan Energi Nasional Perlu Diperbarui?

PP 40 Tahun 2025 tentang Kebijakan Energi Nasional, foto: Pixabay

Perubahan global mendorong Indonesia untuk melakukan penyesuaian strategi energi. Ada beberapa tantangan besar yang menjadi alasan utama pembaruan KEN:

1. Perubahan Iklim dan Komitmen Penurunan Emisi

Indonesia memiliki komitmen kuat dalam pengendalian perubahan iklim dan dekarbonisasi. Transisi energi menjadi kunci untuk menekan emisi gas rumah kaca.

2. Kebutuhan Energi yang Terus Meningkat

Pertumbuhan ekonomi dan populasi mendorong permintaan energi semakin besar. Tanpa perencanaan matang, ketahanan energi bisa terancam.

3. Perkembangan Teknologi EBT yang Pesat

Teknologi energi surya, angin, panas bumi, hingga penyimpanan energi berkembang cepat dan semakin kompetitif.

Karena itu, energi hari ini bukan hanya soal pasokan, tetapi juga tentang keberlanjutan, daya saing ekonomi, dan masa depan bangsa.

7 Arah Utama Kebijakan Energi Nasional PP 40 Tahun 2025

Berikut tujuh arah utama Kebijakan Energi Nasional terbaru yang menjadi pijakan Indonesia menuju transisi energi:

1. Memperkuat Kedaulatan dan Ketahanan Energi Nasional

Indonesia diarahkan untuk mengurangi ketergantungan pada impor energi serta memperkuat kemampuan produksi dan cadangan dalam negeri.

2. Memaksimalkan Energi Baru Terbarukan (EBT)

Pemanfaatan EBT seperti tenaga surya, air, angin, bioenergi, dan panas bumi akan terus ditingkatkan, sementara penggunaan energi fosil secara bertahap diminimalkan.

3. Optimalisasi Gas Bumi dan Nuklir sebagai Penyeimbang

Gas bumi diposisikan sebagai energi transisi, sementara nuklir direncanakan sebagai penyeimbang sistem menuju dekarbonisasi jangka panjang.

4. Arah Transisi Energi Menuju Puncak Emisi 2035

KEN menargetkan puncak emisi sektor energi terjadi pada 2035 dan mencapai net zero emission pada 2060.

5. Target Bauran Energi Baru Terbarukan

Pemerintah menetapkan target ambisius:

  • Bauran EBT sebesar 19–23% pada 2030
  • Meningkat menjadi 70–72% pada 2060

Target ini menunjukkan percepatan signifikan dibanding kebijakan sebelumnya.

6. Menjamin Pendanaan Transisi Energi

Pendanaan dilakukan melalui:

  • APBN
  • APBD
  • Sumber pembiayaan nasional
  • Kerja sama dan pendanaan internasional

Transisi energi dipastikan tidak berjalan tanpa dukungan finansial yang kuat.

7. Mendorong Partisipasi dan Diplomasi Energi

KEN juga menekankan pentingnya:

  • Pembiayaan usaha dan investasi energi bersih
  • Partisipasi masyarakat
  • Penguatan SDM sektor energi
  • Kerja sama dan diplomasi energi internasional

Transisi energi bukan hanya tugas pemerintah, tetapi gerakan bersama.

Menuju Masa Depan Energi Indonesia yang Berkelanjutan

Melalui PP 40 Tahun 2025, Indonesia menunjukkan komitmen serius dalam memperkuat ketahanan energi sekaligus mempercepat transisi menuju energi bersih.

Dengan target bauran EBT hingga 70% lebih pada 2060, arah kebijakan ini menjadi sinyal kuat bahwa masa depan energi Indonesia akan semakin hijau, mandiri, dan berkelanjutan.

Sobat EBT Heroes, transisi energi bukan sekadar kebijakan di atas kertas. Ini adalah langkah nyata menuju Indonesia yang lebih tangguh dan rendah emisi. Saatnya kita bergerak bersama. ⚡🌱

#KebijakanEnergiNasional #ZONAEBT #EBTHeroes #TransisiEnergi

Sumber:

[1] KEN Baru, Arah Baru Energi Indonesia

Bot
ZEBot Asisten Digital ZonaEBT
Hai Kak!
Aku ZEBot, asisten digital ZonaEBT. Ada yang bisa kubantu hari ini?