
- Bentuk kerjasama internasional dalam mengatasi perubahan iklim
- Paris Agreement yang telah diratifikasi beserta komitmen negara yang menyepakati
- Target Indonesia dalam pengurangan emisi gas rumah kaca dan penurunan suhu
Perubahan jangka panjang dalam suhu dan pola cuaca saat ini disebabkan terutama oleh aktivitas manusia seperti pembakaran bahan bakar fosil (batu bara, minyak, dan gas alam), pembuangan limbah, pembangunan, dan penggunaan kendaraan/transportasi yang melepaskan sejumlah besar gas rumah kaca ke atmosfer. Gas rumah kaca yang dilepas ini menghasilkan panas dan menaikkan suhu bumi.
Berbagai macam strategi perlu dimaksimalkan karena mengetahui perubahan iklim ini memiliki konsekuensi yang membahayakan baik lingkungan maupun makhluk hidup. Kekeringan hebat, kelangkaan air, naiknya permukaan laut, banjir, pencairan es kutub, badai dahsyat dan penurunan keanekaragaman hayati pun dikhawatirkan akan terjadi dengan dampak yang lebih parah di masa yang akan datang. Mengingat urgensi perubahan iklim harus dihadapi secara internasional, berbagai macam upaya serta siasat dilakukan. Contohnya beralih ke sumber energi terbarukan, menerapkan praktik pengelolaan limbah berkelanjutan, melakukan reboisasi dan penghijauan, bahkan kebijakan internasional pun dilahirkan untuk mengatasi masalah ini.
Baca Juga
- Pengendalian Dampak Perubahan Iklim Berkelanjutan
- Penanganan Perubahan Iklim dengan Nature-Based Solutions
Paris Agreement: Perjanjian Global untuk Melindungi Bumi

Negara-negara di seluruh dunia bekerja sama untuk ‘memerangi’ perubahan iklim. Pada tahun 2015, para pemimpin dunia menyepakati tujuan baru yang ambisius dalam perang melawan perubahan iklim. Paris Agreement adalah perjanjian internasional yang dinegosiasikan di bawah konvensi kerangka kerja pbb tentang perubahan iklim (United Nations Framework Convention on Climate Change/UNFCCC). Setelah melalui proses negosiasi, persetujuan ini ditandatangani tepat pada peringatan Hari Bumi tanggal 22 April 2016 di New York, Amerika Serikat.
Perjanjian ini diinisiasi oleh negara-negara maju di Amerika dan Eropa untuk membantu negara-negara berkembang dalam upaya mengurangi gas. Dengan adanya perjanjian ini, diharapkan negara yang terlibat mampu menciptakan kerangka kerja untuk pemantauan, pelaporan, dan peningkatan tujuan-tujuan iklim mulai dari individu dan negara secara transparan.
Poin-Poin Penting dalam Paris Agreement

Dilansir dari laman United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC), berikut isi Paris Agreement:
- Berupaya membatasi kenaikan suhu global sampai di angka minimum 1,5º Celcius, dan di bawah 2º Celcius untuk tingkat pra industri.
- Mengurangi tingkat emisi gas rumah kaca dan aktivitas serupa, guna meminimalkan emisi gas serta mencapai target emisi net zero atau nol bersih.
- Seluruh negara wajib memiliki dan menetapkan target pengurangan emisinya. Target ini akan ditinjau setiap lima tahun sekali, agar meningkatkan ambisi pengentasan perubahan iklim. Target pengurangan emisi ini dikenal dengan NDCs atau Nationally Determined Contributions Countries. Ini disebabkan oleh penetapan kerangka kerja untuk transparansi dan akuntabilitas dimana negara-negara diwajibkan secara rutin mengukur, melaporkan, dan memverifikasi emisi untuk mengetahui kemajuan dalam mengimplementasikan target mereka dalam mengurangi emisi.
- Negara maju membantu negara miskin dalam pendanaan atau pembiayaan iklim, mendukung implementasi energi terbarukan yang lebih efektif, serta beradaptasi dengan perubahan iklim.
Selain itu ada beberapa elemen penting lainnya yang perlu diketahui, seperti:
- Negara-negara maju berkomitmen untuk memberikan dukungan finansial dan membantu negara berkembang dalam upaya mitigasi dan adaptasi dengan suplai tahunan yang ditargetkan sebesar $100 miliar pada tahun 2020, dengan komitmen untuk meningkatkan jumlah suplai di tiap tahun berikutnya.
- Perubahan iklim tentu menghasilkan kerusakan terhadap wilayah-wilayah yang rentan akan bencana alam, melalui perjanjian ini negara-negara maju juga berkomitmen memberikan dukungan bagi negara berkembang dalam mengatasi kerugian dan kerusakan yang terjadi terkait dengan dampak perubahan iklim.
- Perjanjian ini juga mendorong kerja sama dalam bentuk pengembangan dan penyaluran teknologi ramah lingkungan sebagai dukungan untuk pembangunan di negara-negara berkembang.
Baca Juga
- Inilah Alasan Mengapa Perdagangan Karbon Perlu Dilakukan!
- PLN Upayakan Transformasi Batu Bara Jadi Biomassa hingga Tahun 2025
Bagaimana Komitmen Indonesia Sejauh Ini dalam Perjanjian Tersebut?
Indonesia telah memperbarui target Paris Agreement 2030, walaupun tak bersyarat dan terbilang lemah sebab batu bara masih memainkan peran utama dalam penyediaan tenaga listrik. Pemerintah diharapkan mengambil langkah positif dalam merencanakan penyediaan pembangkit tenaga listrik dengan batu bara secara bertahap. Untuk memenuhi target NDC, Indonesia harus mencapai penurunan emisi LULUCF yang substansial. Target tersebut sangat bergantung pada sektor kehutanan, yang menyumbang sekitar 60% dari upaya pengurangan emisi.
Di tahun 2022, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menerbitkan rencana operasional untuk mencapai emisi negatif bersih di sektor kehutanan dan penggunaan lahan pada tahun 2030, dengan fokus pada pencegahan deforestasi, konservasi hutan alam, pengelolaan hutan lestari, dan meningkatkan penyerapan karbon dari lahan gambut dan bakau.
Paris Agreement telah diratifikasi secara luas dengan 197 pihak menandatangani dan 190 pihak menyepakati pada September 2021. Perjanjian tersebut telah memainkan peran penting dalam pergerakan aksi iklim secara global. Terlebih fungsinya sebagai kerangka kerja sama internasional mengatasi perubahan iklim. Namun, dalam mencapai tujuan perjanjian memerlukan upaya berkelanjutan, ambisi serta komitmen yang tinggi, dan kolaborasi global yang kooperatif dan suportif dalam mengurangi emisi gas rumah kaca dan beralih ke energi baru terbarukan.
#zonaebt #sebarterbarukan #ebtheroes
Editor: Annisa Nur Fissilmi Kaffah
Referensi:
[1] What is the Paris Agreement? Everything you need to know
[3] Paris Agreement on climate change
[4] Paris Agreement: Perjanjian untuk Mengatasi Pemanasan Global