RUU Energi Baru dan Energi Terbarukan Siap Dieksekusi September 2023 Mendatang

Description: https://lh5.googleusercontent.com/8aHw2tDRzyZL63V88ogr9Z057gBv_kCPKmBXFO8JE2axackus8pRlFznNBpBIm8eA__THTewer_YNymPtNlBJzIS0mz4rkcVtQItIcBKIiRUeO8S0lXTdXDjbowKmRJa_KYUyUh32MlzUDxXZVbVJ5Q
Ilustrasi: Penyampaian Inventarisasi Masalah RUU EBET Sumber:  https://www.esdm.go.id/
  • Analisis RUU Energi Baru dan Energi Terbarukan akan selesai pada September 2023.
  • DIM RUU EBET terdiri dari 574 nomor, dengan isi pokok terdiri dari 14 poin.
  • Isi pokok DIM RUU EBET meliputi transisi dan peta jalan, sumber EBT, nuklir, perizinan berusaha, penelitian dan pengembangan, harga EBT, insentif, dana EBT, TKDN, pembinaan dan pengawasan, partisipasi masyarakat, pembagian kewenangan, dan pelaporan ke publik.

Direktur Jendral Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi ESDM, Dadan Kusdiana, mengungkapkan bahwa analisis Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan penggarapannya akan segera berakhir pada September 2023. 

Analisis serta pembahasan mengenai Rancangn Undang-Undang Energi Baru dan Terbarukan membutuhkan waktu yang cukup lama sejak tahun 2022. Sebab dalam prosesnya banyak dilakukan pembahasan-pembahasan mendalam mengenai UU EBET, sehingga waktu yang ditargetkan oleh Dadan Kusdiana adalah selambat-lambatnya pada bulan September RUU sudah selesai. 

Isi pokok DIM RUU EBET

Pada November 2022 lalu, Arifin Tasrif, selaku Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melaporkan bahwa DIM RUU EBET terdiri dari 574 nomor, dengan rincian 52 yang diubah pasalnya,10 pasal tetap, dan ada 11 pasal baru. Arifin juga menyatakan bahwa isi pokok dalam DIM RUU EBET memiliki 14 poin, yaitu :

1. Transisi dan Peta Jalan. Poin ini disetujui oleh pemerintah dengan catatan harus disesuaikan dengan bauran energi yang merujuk pada kebijakan energi nasional.

2. Sumber EBT. Pemerintah menyarankan untuk melakukan perubahan dengan mengacu pada kriteria emisi karbon.

3. Nuklir. Pemerintah memberikan lampu hijau untuk pembuatan Majelis Tenaga Nuklir (MTN). Kewenangan yang dapat dilakukan MTN erat kaitannya dengan kajian aturan, evaluasi, dan pelaksanaan aturan.

4. Perizinan Berusaha. Pemerintah menyarankan tentang persoalan izin berusaha EBT dan juga adanya nuklir berbasis risiko.

5.  Penelitian dan Pengembangan. Pemerintah mendukung penuh untuk adanya penelitian dan pengembangan dengan diikuti saran penambahan aturan sesuai dengan UU No.11 Tahun 2019 dengan pokok Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

6. Harga EBT. Dalam poin ini ada penambahan pasal yaitu Pasal 53 ayat (2) dan Pasal 54 ayat (2) menjadi Pasal 53 ayat (2) A dan Pasal 54 ayat (2) A. Dalam tambahan pasal tersebut disarankan untuk membedakan anatar harga dan istilah tarif.

7. Insentif. Pemerintah melihat bahwa kompensasi atas didukungnya fasilitas pengembangan usaha EBT termasuk penting. Namun, mereka ingin bahwa kata insentif tersebut diubah menjadi dukungan pemerintah.

8. Dana EBT. Pemerintah menyarankan agar pengelolaan dana EBT dianalisis dan diatur lebih rinci ke dalam peraturan pemerintah (PP).

9. Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Arif menyatakan bahwa pemerintah menyetujui gerakan untuk mengutamakan produk dan potensi dalam negeri. Kemudian gerakan mengutamakan tersebut harus mengacu dan mempertimbangkan tiga hal yaitu ketersediaan produk dan potensinya dalam negeri kemudian harag EBT, dan yang terkahir adalah fleksibilitas dalam pendanaan EBT. Pemerintah juga menyarankan agar dibuatkan pengaturan badan usaha impor teknologi untuk bisa melakukan kerja sama dengan pihak yang terakit di dalam negeri.

10. Pembinaan dan Pengawasan. Dalam pelaksanaan EBT, disarankan untuk didadakan pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh Menteri, gubernur, bupati/walikota. Pembinaan dan pengawasan tersebut juga harus diikuti oleh laporan kepada Menteri.

11. Partisipasi Masyarakat. Pemerintah melihat bahwa partisipasi masyarakat terbagi menjadi dua yaitu adanya peran yang dilakukan serta hak yang diperoleh masyarakat. Hak yang diperoleh masyarakat juga perlu diatur mencakup informasi yang didapat,manfaat, ganti rugi yang setimpal, dan juga hak mengajukan gugatan bial ada kerugian didalam keikutseraan masyarakat.

12. Pembagian Kewenangan. Pada poin ini pemerintah fokus pada beberapa poin diatas. Pemerintah juga ingin membuat pembagian kewenangan ini semakin rinci.

13. Kewajiban Penyediaan Energi Baru dan Energi Terbarukan. Pemerintah menyarankan agara pemegang wilis seperti PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) ikut merelaisasikan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) Hijau.

14. Konservasi Energi. Pemerintah merasa bahwa konservasi energi mempunyai peran yang sangat penting dalam mengurangi konsumsi energi fosil dalam penggunaan eneergi. Sehingga harus ada pengaturan lebih lanjur terkait konservasi energi dalam turunan RUU EBT.

Itulah isi pokok dari RUU Energi Baru dan Energi Terbarukan yang siap dieksekusi pada September 2023 mendatang. 


Baca juga

Urgensi Percepatan RUU EBT Untuk Investasi Sektor Energi Bersih

Landasan Sosiologis dari Rancangan Undang-Undang EBT


#zonaebt #sebarterbarukan #ebtheroesi

Penulis: Lovena Artha

Referensi 

[1] esdm.go.id/id/media-center/arsip-berita/pemerintah-sampaikan-daftar-inventarisasi-masalah-ruu-ebet-ke-dpr-ri 

[2] hukumonline.com/berita/a/14-poin-pandangan-pemerintah-terhadap-ruu-ebt-lt638703cc057d1?page=all#

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *