Keren! Kendaraan Listrik Indonesia Miliki Pelat Nomor

Pelat pada Kendaraan
  • Komitmen pemerintah Indonesia dalam merealisasikan dengan segera adanya kendaraan listrik.
  • Adanya keuntungan yang didapatkan pengendara kendaraan listrik.
  • Ada kelima warna pelat motor sesuai kategori dengan warna dasar biru.

Indonesia akhir-akhir ini sedang gencarnya menyiapkan kendaraan masa depan yaitu kendaraan listrik yang berbasis baterai agar segera teralisasikan. Maka dari itu, dipersiapkan pelat nomor kendaraan pada setiap kendaraan listrik.

Alasan Pemerintah Indonesia memiliki komitmen dengan merealisasikan kendaraan listrik di Indonesia ialah karena dinilai sangat ramah lingkungan dan akan dijadikan sebagai kendaraan masa depan. Sebagaimana sudah banyak negara-negara yang menggunakan kendaraan listrik sebagai kendaraan pribadinya.

Baca juga:



Penggunaan kendaraan listrik sangat ramah lingkungan dan dapat dikatakan jauh lebih hemat serta praktis daripada mobil konvensional dengan BBM atau Bahan Bakar Minyak. Dengan kehadiran kendaraan listrik ini diharapkan sebagai salah satu upaya mengurangi pemanasan global.

Dengan banyaknya tren kendaraan listrik di luar negeri, negara Indonesia tidak mau kalah saing dengan negara lain. Tahun 2021 dapat dikatakan sebagai awal mula sejarah masuknya kendaraan listrik di Indonesia dan di saat itu pula dikembangkannya kendaraan listrik, khususnya mobil listrik.

Banyak masalah yang dilewati saat melakukan pengembangan mobil listrik ini, akan tetapi lebih didorong kembali di era pemerintahan Presiden Joko Widodo. Indonesia diharapkan sudah 100 persen menggunakan kendaraan listrik yang ramah lingkungan untuk melindungi bumi.

Baca juga:



Hyundai dan Lexus pun sudah resmi menjual kendaraan listrik di Indonesia, dan sudah dikeluarkannya Perpres (Peraturan Presiden) Nomor 55 Tahun 2019 mengenai Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan. Peraturan tersebut dikeluarkan untuk mendorong industri otomotif dengan segera mempercepat ketersediaan kendaraan listrik di Indonesia.

Dengan menyediakan ketersediaan kendaraan listrik, pemerintah juga mempersiapkan beberapa kebijakan yang sangat menguntungkan pemilik kendaraan listrik. Keuntungan tersebut antara lain, bebas bea balik nama, terjangkaunya biaya untuk perpanjangan STNK, bebas dari peraturan ganjil genap, dan beberapa keuntungan lagi.

Polri atau Kepolisian Negara Republik Indonesia sudah menyiapkan pelat nomor khusus pemilik kendaraan listrik. Untuk motor dan mobil nantinya akan dibedakan dengan warna pelat nomor yang khusus, beda seperti kendaraan yang konvensional. Pelat nomor kendaraan ini warna intinya biru dan nantinya akan dikombinasikan dengan warna lain.

Rencananya, akan dirilis lima macam pelat nomor dengan warna yang berbeda-beda. Pertama, TNKB atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dengan warna dasar hitam ditambah list warna biru yang menandakan kendaraan pribadi. Kedua, untuk kendaraan yang digunakan sebagai angkutan umum yaitu berwarna kuning biru.

Ketiga, kendaraan yang digunakan untuk dinas yaitu berwarna merah biru. Keempat, untuk yang berwarna putih biru menandakan STCK atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor. Dan kelima, untuk warna hijau biru digunakan di wilayah yang tertantu, misalnya kawasan Batam yang berikat eksklusif.

Ukuran pelat nomor TNKB atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dibuat dengan besar ukuran yang sama, hanya saja dibedakan dalam warna untuk kategori yang berbeda beda serta menjadikan identitas di kendaraan listrik ini. Untuk alasan mengapa warna biru sebagi warna intinya karena untuk memudahkan dan membedakan kendaraan listrik dengan kendaraan konvensional.

Editor: Riana Nurhasanah

Referensi:

Ini Penampakan Plat Nomor Polisi Kendaraan Listrik

Kendaraan Listrik di Indonesia Bakal Punya 5 Jenis Pelat Nomor

Kisah Sejarah Mobil Listrik dari Ide Menjadi Mobil Masa Depan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *