Bincang Teknologi, Bagaimana Perkembangan Mobil Listrik Indonesia?

  • Pada permulaan era kendaraan  bermotor di Amerika Serikat sekitar tahun 1900-an, kendaraan  listrik  merupakan kendaraan yang jumlahnya  paling  banyak.
  • Di Indonesia, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) melalui salah satu satuan kerjanya Pusat penelitian Tenaga Listrik dan Mekatonik telah melakukan penelitian mengenai mobil listrik sejak tahun 1997.
  • Meski jumlahnya belum banyak, tetapi tren atau animo masyarakat mengenai mobil listrik di Indonesia mulai terlihat.

Perjalanan Panjang Mobil Listrik di Indonesia

Teknologi kendaraan listrik telah berkembang sejak lebih dari seratus tahun silam.  Pada awalnya, kendaraan bertenaga listrik lebih dulu popular dibandingkan dengan  kendaraan berbahan bakar minyak.

Bahkan kendaraan listriklah yang membantu meningkatkan popularitas kendaraan  motor bakar di masyarakat. Tokoh-tokoh seperti  Davenport, Edison, dan Plante adalah sebagian dari nama-nama yang penting dalam sejarah perkembangan kendaraan listrik dunia kala itu.

Perkembangan kendaraan listrik dunia sebagian besar mengacu pada perkembangan bidang ini di Amerika Serikat dan beberapa negara di Eropa serta Jepang.

Pada permulaan era kendaraan  bermotor di Amerika Serikat sekitar tahun 1900-an, kendaraan listrik merupakan kendaraan yang jumlahnya paling banyak dibandingkan dengan kendaraan berbahan bakar minyak atau bertenaga uap. 

Hal ini disebabkan antara lain karena kendaraan listrik memiliki berbagai kelebihan  seperti tidak bergetar, tidak mengeluarkan, serta tidak bising seperti halnya kendaraan berbahan bakar minyak.

Di Indonesia, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) melalui salah satu satuan kerjanya Pusat penelitian Tenaga Listrik dan Mekatonik telah melakukan penelitian mengenai mobil listrik sejak tahun 1997 berupa mesin sebuah konvensional yang diganti dengan motor listrik. Penelitian mengenai mobil listrik ini telah menghasilkan desain produk dan beberapa prototipe.

Baca Juga



Singkatnya, saat masa kepemerintahan Presiden Joko Widodo, beliau dan jajarannya berencana ingin menjadikan Indonesia sebagai salah satu pusat industri mobil listrik dunia.

Salah satu upaya untuk mempercepat hal tersebut, di antaranya pemerintah berupaya melakukan hilirisasi industri nikel yang nantinya diproduksi menjadi baterai lithium yang merupakan komponen utama dalam mobil listrik. Selain itu, aturan ekspor nikel dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Ketentuan Ekspor Produk Pertambangan Hasil Pengolahan dan Pemurnian diperketat dimana nikel dengan kadar rendah, yakni dibawah 1,7% tidak diperkenankan lagi untuk diekspor mulai Desember 2019.

Bagaimana dengan Masa Depan Mobil Listrik Indonesia?

Kendaraan listrik berpeluang berkembang pesat di Indonesia. Penjualan, pemanfaatan, hingga pengembangan teknologi diprediksi akan meningkat di masa depan.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pun memandang kendaraan listrik memiliki potensi signifikan untuk meningkatkan ketahanan energi (pengurangan impor BBM), mengurang emisi karbon, dan meningkatkan kualitas udara. Saat ini harga kendaraan listrik memang masih mahal karena pembebanan pajak barang mewah sehingga diperlukan insentif pembebasan bea masuk dan PPnBM.

Baca Juga



Meski jumlahnya belum banyak, tetapi tren atau animo masyarakat mengenai mobil listrik di Indonesia mulai terlihat. Berdasarkan data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (GAIKINDO), pada 2020 terdapat 121 unit mobil listrik berbasiskan baterai yang dipasarkan oleh berbagai merek yang tergabung dalam asosiasi. Per Mei 2021, angkanya naik hampir 70 persen mencapai 395 unit BEV yang dibeli konsumen.

Seperti yang tertera di situs web Kementerian Perindustrian Republik Indonesia, Indonesia menargetkan produksi 400 ribu unit kendaraan listrik pada tahun 2025 dan 5,7 juta unit pada tahun 2035.

Untuk mempersiapkannya, pemerintah telah merumuskan sejumlah peraturan yang diturunkan dari Undang-Undang No. 30 Tahun 2007 tentang Energi. Pada tahun 2017, pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden No. 22 Tahun 2017 tentang Rencana Umum Energi Nasional, yang mengatur kebijakan terkait pengembangan Kendaraan Bermotor Listrik (KBL).

Editor: Riana Nurhasanah

Referensi:

[1] “MASA DEPAN MOBIL LISTRIK INDONESIA”

[2] “Menjelajah Masa Depan dengan Mobil Listrik”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *