- Kepolisian akan memberlakukan sistem one way dan ganjil genap di tol untuk mengurai kemacetan selama libur Lebaran 2022.
- Mobil listrik juga mendapatkan keistimewaan bebas ganjil genap.
- Mobil yang dibebaskan dari aturan ganjil genap hanya battery electric vehicles (BEV), sementara model lain seperti hybrid tidak termasuk.
Kepolisian akan memberlakukan sistem one way dan ganjil genap di tol untuk mengurai kemacetan selama libur Lebaran 2022. Pasalnya, polisi memperkirakan kemacetan akan terjadi pada tanggal 28-30 April 2022. Oleh karena itu, kebijakan ganjil genap di tol berlaku mulai 28 April hingga 1 Mei dan selama arus balik pada 6-8 mei 2022.
Selama pemberlakuan sistem ganjil genap, kendaraan plat nomor genap hanya boleh melintas pada tanggal genap. Begitu juga pada kendaraan dengan plat nomor ganjil hanya boleh melintas pada tanggal ganjil.
Kendati demikian, kepolisian tetap memberi kelonggaran untuk sejumlah kendaraan sehingga tidak terikat dengan ganjil genap. kendaraan-kendaraan itu antara lain, pertama, kendaraan pimpinan lembaga negara; kedua, kendaraan pimpinan lembaga negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara. Ketiga, kendaraan dinas pelat merah, dan kendaraan dinas dengan plat khusus TNI maupun Polri.
Baca Juga:
- Solusi Menghemat Biaya BBM Hingga 70 Persen Dengan Menggunakan Mobil Listrik
- Indonesia dan Pasar Kendaraan Listrik yang Semakin Menggeliat
Keempat, kendaraan pemadam kebakaran; kelima ambulans; keenam, angkutan umum dengan plat kuning; Ketujuh mobil listrik juga mendapatkan keistimewaan bebas ganjil genap. Kedelapan, kendaraan bertanda khusus yang mengangkut penyandang disabilitas; kesembilan, kendaraan untuk kepentingan tertentu dengan pengawalan polisi, kesepuluh, kendaraan warga yang berdomisili di sekitar ruas jalan dengan penerapan ganjil genap.
Sambodo menambahkan mobil yang dibebaskan dari aturan ganjil genap hanya battery electric vehicles (BEV), sementara model lain seperti hybrid tidak termasuk. “(mobil) listrik,” singkat dia.
Selain ganjil genap, penerapan one way atau sistem satu arah juga menjadi rekayasa lalu lintas yang disiapkan pihak kepolisian saat mudik Lebaran 2022. Hanya saja penerapan tersebut bersifat situasional berdasarkan diskresi kepolisian setempat.
Baca Juga:
- Ketua Umum Periklindo Moeldoko Tunda Pameran Kendaraan Listrik Ke Juli 2022
- Dukung Pemulihan Hijau, KemBALI Becik Luncurkan Greening Bali Travel
“Alasannya pertama dari hasil perhitungan para ahli di bidang jalan apabila kondisi normal, jalan kapasitas itu harus menerima arus lalu lintas 47% sekitar 200 ribu kendaraan yang akan mudik secara bersamaan itu dikategorikan sebagai kendaraan tidak bergerak,” katanya
Petugas tidak akan membiarkan kendaraan masuk ke tol yang mengarah ke Jakarta saat pemberlakuan one way. Kendaraan tersebut akan dialihkan melalui jalur arteri atau non-tol. Pun tidak ada sanksi berupa tilang.
Berdasarkan data Kementerian Perhubungan hingga Maret 2022, jumlah kendaraan listrik tercatat 16.060 unit kendaraan bermotor listrik berbasis baterai. Kendaraan tersebut terdiri dari kendaraan roda dua, kendaraan roda tiga, mobil penumpang, mobil bus, mobil barang, dan landasan barang.
Editor: Riana Nurhasanah
Referensi :