Pemerintah Canangkan Teknologi Refuse Derived Fuel untuk Kelola Sampah

  • Hampir seluruh Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) di wilayah Jabodetabek-Punjur telah mengalami overload, yang berdampak terhadap menurunnya kualitas lingkungan, tidak terkecuali TPA Burangkeng di Kabupaten Bekasi.
  • Setiap harinya TPA Burangkeng menerima sebanyak 800 ton sampah, atau kurang dari 50% jumlah timbulan sampah total di Kabupaten Bekasi.
  • Berdasarkan perhitungan hasil proyeksi, pada tahun 2020, PMO Jabodetabek-Punjur memperkirakan volume timbulan sampah di Kabupaten Bekasi mencapai 2.736 ton/hari.

Pembenahan kawasan perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur (Jabodetabek-Punjur) sedang fokus dilakukan pemerintah dari hulu hingga hilir. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu.

Terdapat beberapa isu strategis dalam penataan kawasan perkotaan tersebut, salah satunya mengenai pengelolaan  yang menjadi isu penting terkait kelestarian lingkungan. Oleh sebab itu, pemerintah saat ini sedang mengupayakan pengembangan sistem pengelolaan sampah yang ramah lingkungan. Hal ini merupakan salah satu strategi pengembangan sistem prasarana dalam rangka pemenuhan standar pelayanan minimum perkotaan yang mendukung fungsi kawasan, sebagaimana salah satu amanah Perpres tersebut.

Baca juga:



Masalah sampah di Kabupaten Bekasi sudah masuk ke level yang mengkhawatirkan. Oleh karena itu, perlu segera dibangun teknologi pengolahan sampah yang mampu mengolah sampah dalam jumlah besar.

Metode open dumping yang selama ini dilakukan, tidak dapat selamanya dilakukan karena pemerintah daerah akan selalu dituntut untuk memperluas lahan penampungan sampah, mengikuti timbulan sampah harian yang terus meningkat seiring dengan berkembangnya kabupaten dan meningkatnya jumlah penduduk.

Selain tertuang dalam Perpres Nomor 60 Tahun 2020, urgensi kebutuhan instalasi teknologi pengolahan sampah juga telah disinggung dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Sistem pengelolaan sampah yang berwawasan lingkungan dibutuhkan untuk mendukung fungsi Kawasan Jabodetabek-Punjur. Maka dari itu, pengelolaan sampah diarahkan dalam rangka penerapan teknologi pengelolaan sampah teknologi tinggi yang berwawasan lingkungan.

Pada awalnya TPA Burangkeng memiliki luas sebesar 11 hektare, tetapi sebagian lahan digunakan untuk jalan tol. Lahan yang saat ini dapat digunakan tidak lebih dari 9 hektare dengan kondisi sampah yang sudah overload dan mengokupasi lahan-lahan di sekitarnya.

Sejauh ini, metode pengolahan sampah yang digunakan di TPA Burangkeng masih menggunakan sistem open dumping sehingga dibutuhkan alternatif teknologi pengolahan sampah lainnya. Sementara itu, RDF merupakan salah satu teknologi pengolahan sampah yang cocok untuk diterapkan di Kabupaten Bekasi.

Baca juga:



RDF merupakan teknologi pengolahan sampah yang memroses sampah ke dalam ukuran yang lebih kecil (pelet), dan hasilnya dapat digunakan sebagai bahan bakar dalam klin semen atau pembakaran di boiler berbahan bakar batu bara.

Teknologi RDF yang nantinya akan dibangun di Kabupaten Bekasi diharapkan dapat mengolah sampah sebanyak 2.000 ton per hari sehingga penggunaan teknologi ini akan sangat menguntungkan dari segi lingkungan maupun ekonomi. Selain mengatasi timbulan sampah, penerapan teknologi ini memungkinkan untuk mendapatkan surplus energi untuk kebutuhan sektor industri.

zonaebt.com

Renewable Conten Provider

#zonaebt #energiterbarukan #sampah #RDF #pltsa

Editor: Riana Nurhasanah

Referensi:

https://www.suara.com/bisnis/2022/03/14/133904/pemerintah-canangkan-teknologi-refused-derived-fuel-untuk-kelola-sampah?page=2

https://www.kompas.com/properti/read/2022/03/14/163000821/bekasi-manfaatkan-teknologi-pengelolaan-sampah-rdf-ini-kelebihannya?page=all

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

218 Comment