- Kendaraan listrik masih dianggap mahal.
- Skuter listrik menjadi favorit anak muda.
- Besarnya potensi penggunaan skuter listrik di Indonesia.
Dunia sedang gencar-gencarnya mengembangkan kendaraan listrik, termasuk di Indonesia. Ditambah lagi, Indonesia akan menjadi tuan rumah KTT G20 dan juga rencana pemindahan ibu kota baru, yaitu “Nusantara” yang akan menjadi kota pintar dan ramah lingkungan. Dalam perkembangannya, kendaraan listrik bukan hanya diciptakan untuk mengurangi polusi terhadap lingkungan, tetapi juga untuk mendukung penggunaan energi baru terbarukan dalam kehidupan sehari-hari.
Sayangnya, masih banyak masyarakat yang menganggap harga kendaraan listrik mahal. Selain itu, kendaraan listrik juga dianggap belum bisa menyaingi kendaraan dengan bahan bakar minyak.
Seiring berjalannya waktu, perkembangan kendaraan listrik semakin beragam, tidak lagi sekadar motor dan mobil listrik saja. Salah satu kendaraan listrik yang inovatif adalah skuter listrik yang banyak digemari oleh seluruh kalangan, terutama anak muda. Skuter listrik juga sudah banyak dijual di Indonesia karena memiliki harga yang terjangkau.
Baca Juga:
- GESITS HADIR UNTUK MENDUKUNG BALI MENUJU ERA KENDARAAN LISTRIK
- Pemerintah Provinsi Bali Siap Mendukung Ekosistem Kendaraan Listrik Menuju G20
- Pengguna Kendaraan Listrik di Indonesia Bertambah, PLN Siap Perbanyak SPKLU
Bukan tanpa alasan skuter listrik disukai oleh anak muda, selain karena harganya yang terjangkau, skuter listrik juga dianggap sebagai kendaraan yang praktis karena bisa dilipat dan dibawa ke mana saja. Fisik yang ringan dan ramping menjadi nilai lebih dari kendaraan listrik ini. Terlebih lagi skuter listrik juga memberikan gaya baru yang fresh dan menyenangkan saat berkendara di masyarakat.
Mengingat potensi penggunaan skuter listrik yang besar di Indonesia, maka diperlukan dukungan yang besar pula dari pemerintah. Di Indonesia sendiri sudah terdapat regulasi mengenai kendaraan listrik, termasuk ada pula larangan dalam penggunaan skuter listrik. Adanya larangan tersebut bukan berarti skuter listrik benar-benar dilarang penggunaannya. Skuter listrik hanya diperbolehkan digunakan di tempat-tempat tertentu, seperti pusat perbelanjaan, taman, dan beberapa tempat lainnya dengan syarat harus mendapat izin dari pengelola tempat.
Baca Juga:
- Norwegia Mendominasi Penjualan Mobil Listrik Terbesar!
- GOJEK SIAP UJI KENDARAAN LISTRIK MENUJU ERA BEBAS EMISI
- “ELECTRIC FESTIVAL 2022” di Bali Hadir untuk Transisi Energi Bersih
Jika penggunaan skuter listrik ini semakin masif, maka diharapkan kendaraan ini tidak hanya digunakan sebagai kendaraan untuk sarana hiburan saja, tetapi juga sebagai kendaraan yang digunakan sehari-hari. Dengan demikian, ambisi Indonesia menuju zero emission pada tahun 2060 dapat terwujud dan mendorong Indonesia untuk menggunakan energi baru terbarukan.
zonaebt.com
Renewable Content Provider
#zonaebt #sebarterbarukan #EV #Skuterlistrik
Editor: Riana Nurhasanah
Referensi:
https://www.antaranews.com/berita/1169336/skuter-listrik-dinilai-sebagai-solusi-kendaraan-masa-depan
https://oto.detik.com/berita/d-5843951/mobil-dan-motor-listrik-masih-mahal-bagaimana-kalau-pakai-skuter-listrik-duluhttps://ekonomi.bisnis.com/read/20200831/98/1285469/baca-ini-aturan-penggunaan-skuter-listrik-hingga-otoped#:~:text=Kemenhub%20mengatur%20penggunaan%20skuter%20listrik,kecepatan%20maksimal%2025%20Km%2Fjam.&text=Untuk%20penggunaannya%20persyaratannya%20sama%20halnya,dibatasi%20maksimal%2025%20km%2Fjam