HADIRKAN PELUANG USAHA, PLN GANDENG MASYARAKAT UNTUK MEMBUKA BISNIS SPKLU

Info terbaru, PT PLN (Persero) membuka kesempatan untuk Anda dalam kerjasama membuka bisnis stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU).

Strategi yang diambil oleh PLN kali ini, sebagai upaya perusahaan dalam mendukung pengembangan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia.

Secara terang-terangan pihak PLN mencari partner bisnis SPKLU melalui website khusus sebagai layanan kemitraan penyedia SPKLU dan promo home charging.

Menurut penuturan Agung Murdifi, selaku Executive Vice President Komunikasi Korporat PLN, mengatakan bahwa perkembangan kendaraan listrik di Indonesia belakangan ini menjadi sebuah peluang bisnis yang menggiurkan. 

Untuk itu, PLN siap memfasilitasi pihak ketiga yaitu para mitra, yang ingin membangun SPKLU, termasuk menyediakan layanan pendaftaran melalui website khusus.

Bagi Anda yang ingin bergabung menjadi partner dari pengembangan SPKLU ini sangat mudah. Bagi badan usaha yang tertarik, dapat mengakses situs berikut ini: 

https://layanan.pln.co.id/partnership-spklu

Setelah Anda mengakses laman tersebut, maka akan langsung ada sebuah kolom untuk menjadi mitra. Ikuti langkah-langkahnya dan kemudian PLN akan segera menindaklanjuti. 

Dalam kerjasama tersebut, calon mitra pengembang SPKLU dapat berperan sebagai penyedia fasilitas isi daya kendaraan listrik, penyedia lahan/properti, serta penyedia operasional dan pemeliharaan SPKLU.

Lanjut, keterangan dari Agung Murdifi “Kami akan menyediakan surat izin usaha penyediaan tenaga listrik (IUPTL) milik PLN bagi badan usaha yang ingin bekerja sama, menyediakan suplai listrik, serta dukungan sebuah aplikasi Charge.IN dalam mengelola SPKLU” ujarnya.

Baca juga:



Skema kerja sama bisnis SPKLU PLN 

Tercatat, saat ini sudah terdapat 187 unit Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) yang beroperasi di seluruh Indonesia. 

PLN berkontribusi sebesar 47 unit SPKLU dan hingga akhir tahun nanti akan ada 67 unit SPKLU tambahan. 

Pengadaan SPKLU ini menjadi ceruk bisnis baru bagi dunia usaha. Melihat peluang tersebut, PLN mengajak semua pihak untuk memanfaatkan ceruk bisnis ini.

Home Charge Services (HCS)

Selain itu, PLN kini menghadirkan produk Home Charge Services (HCS) yaitu produk layanan satu pintu bagi pelanggan yang melakukan transaksi pembelian kendaraan listrik di penyedia kendaraan listrik yang bekerjasama dengan PLN.

Keuntungan yang didapatkan dari fasilitas tersebut adalah layanan tambah daya listrik sehingga konsumen pemilik mobil listrik tercukupi dengan daya listrik di rumah mereka.

Berikutnya, peralatan home charger, layanan pemasangan home charger, dan integrasi home charger ke sistem PLN Charge.IN yang membuat konsumen mendapatkan diskon tarif penggunaan home charger pada pukul 22.00–05.00 WIB sebesar 30 persen.

Baca juga:

Pilihan model kerjasama

Dikutip dari dari laman resmi PLN, model kerjasama antara PLN dengan pihak ketiga sering disebut dengan mitra, bisa dipilih selengkapnya sebagai berikut:

Model 1 :  Skema kerja sama antara PLN dengan Partner dimana PLN menyediakan dan menjual tenaga listrik serta menyediakan platform teknologi informasi dan komunikasi, serta Partner menyediakan, mengoperasikan, dan/atau memelihara fasilitas pengisian ulang serta menyediakan lahan baru.

Model 2: Skema kerja sama antara PLN dengan Partner dimana PLN menyediakan dan menjual tenaga listrik dan menyediakan platform teknologi informasi dan komunikasi serta lahan baru, dan Partner menyediakan, mengoperasikan, dan / atau memelihara fasilitas pengisian ulang.

Model 3: Skema kerja sama antara PLN dengan Partner dimana PLN menyediakan dan menjual tenaga listrik, menyediakan platform teknologi informasi dan komunikasi, dan Partner menyediakan, mengoperasikan, dan / atau memelihara fasilitas pengisian ulang yang ditempatkan di lahan milik PLN yang telah tersedia.

Syarat buka SPKLU 

Terdapat sejumlah persyaratan membuka bisnis SPKLU bersama PLN, selengkapnya sebagai berikut: 

  • Identitas Badan Usaha / Partner.
  • Informasi ketersedian peralatan fasilitas pengisian ulang, lahan dan/atau penyedia operation & maintenance SPKLU. 
  • Dokumen terkait untuk menjamin kelayakan peralatan fasilitas pengisian kendaraan listrik baik secara kompatibilitas, software, konektivitas, transaksi maupun hal lainnya dari lembaga resmi (PLN Pusertif/BSN/Lembaga yang berwenang), untuk menjamin keamanan, kenyamanan & keselamatan pengoperasian serta dapat terhubung dengan platform teknologi informasi dan komunikasi milik PLN. 
  • Dokumen IUJPTL bidang pengoperasian untuk Badan Usaha/Partner sebagai penyedia operational & maintenance SPKLU. 
  • Sertifikat laik operasi ataupun dokumen lain terkait untuk menjamin keselamatan ketenagalistrikan SPKLU. 
  • Model skema revenue sharing yang dapat ditawarkan pada kerjasama bisnis penyediaan SPKLU. 
  • Ketentuan teknis lain yang terkait agar SPKLU dapat terdaftar di Kementerian ESDM.

Tunggu apa lagi, di masa depan sudah pasti kendaraan listrik akan sangat mendunia. Untuk menyambut peluang besar tersebut, tentu diperlukan infrastruktur yang mumpuni. Maka dari itu, mari ikut bergabung menjadi bagian dari perubahan

#zonaebt #sebarterbarukan #kendaraanlistrik #spklu

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

2 Comment